Manado, Barta1.com – Guna mencegah penyebaran Covid-19, kunjungan tamu ke kantor DPRD Sulut dibatasi sampai pukul 14.00 WITA. Hal itu pun disampaikan langsung Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu ketika diwawancarai Barta1.com, Jumat (26/2/2021). “Di pandemi ini, kami mengeluarkan kebijakan penerimaan tamu sampai pukul 14.00 WITA atau jam 2 siang. Jangan sampai sekwan disebut tidak mau menerima tamu,” tuturnya.
Lanjutnya, sekali lagi, bagi tamu yang akan berkunjung ke DPRD Sulut, batas waktu 14.00 WITA. Jika melewati jam tersebut, sudah tidak menerima tamu. Pada kesempatan yang sama pun, Glady menyampaikan, perihal administrasi pemberhentian pimpinan DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK). “Semua dokumen administrasi yang ditindaklanjuti Setwan sesuai hasil Badan Kehormatan (BK) dan rapat paripurna. Semuanya sudah disampaikan Kemendagri melalui Gubernur,” tuturnya.
Mungkin, antara hari Selasa atau Rabu pekan depan semua dokumen akan dikirimkan ke gubernur dan partai. “Dan hal ini juga, yang dijawab ketika Ketua BK, Sandra Rondonuwu bertanya,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post