• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Gugatan di MK Pupus, JPAR Ucapkan Selamat untuk AARS

by Redaksi Barta1
18 Februari 2021
in Politik
0
Gugatan di MK Pupus, JPAR Ucapkan Selamat untuk AARS
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya terhadap gugatan nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021, terkait Pilkada Manado, Rabu (7/2/2021). Gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 4, Julyeta Paulina A Runtuwene dan Harley Mangindaan oleh MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Sidang dimulai pukul 10.47 WIB itu digelar lewat daring dan dihadiri semua yang berkepentingan yakni pemohon, pihak terkait kuasa hukum paslon nomor urut 1, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS), KPU dan Bawaslu Kota Manado.

Terpantau, 9 Majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan secara tegas permohonan pemohon tidak ada keterkaitan dengan penetapan perolehan suara.

Selain itu dalam pertimbangan putusan hakim menyebut tidak memiliki keyakinan untuk menyimpang dari dari ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 terkait ambang batas. “Bahwa selisih perolehan suara antara pemohon (PAHAM) dan pihak terkait (AARS) adalah 21.573 suara atau melebihi persentase persyaratan sebagaimana pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo. Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” tegas Hakim Anwar Usman sebelum mengetuk palu putusan.

Masih menurut hakim, eksepsi termohon/KPU dan Pihak Terkait/AARS beralasan menurut hukum dan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, sehingga MK memutuskan permohonan pemohon (PAHAM) tidak dapat diterima.

Paul Manusu SH, salah satu tim hukum PAHAM mengucapkan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. “Selamat kepada pasangan calon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) yang telah menjadi pemenang Pilkada Manado 2020. Tuhan memberkati,” ujarnya. Sementara itu dari tempat yang berbeda Julyeta Paulina Amalia Runtuwene (JPAR) pun lewat akun facebooknya memberikan ucapan kepada Andrei Angouw dan Richard Sualang atas kemenangannya.

“Saya selaku pribadi dan keluarga mengucapkan banyak selamat kepada Andrei Angouw dan Richard Sualang yang telah terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado periode 2021-2024,” katanya.

Kiranya Kota Manado akan lebih baik lagi kedepan dibawah kepemimpinan Andre dan Richard. Saya mengajak masyarakat kota untuk mari kita sama-sama memberikan doa dan dukungan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih utk melanjutkan kepemimpinan di Kota Manado yang saat ini sudah baik dan diharapkan akan lebih baik lagi ke depan,” imbuhnya.

Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Manado untuk selalu memberikan dukungan dan doa kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan hentikan saling menghujat antara pendukung pasangan calon. “Kompetisi sudah berakhir, jangan saling buli dan saling menghujat antar para pendukung. Mari sama-sama bergandengan tangan untuk Manado yang lebih maju dan sejahtera Tuhan memberkati kota kita Manado tercinta. Manado tetap kota doa,” pungkasnya.

Peliput : Randy Dilo

Barta1.Com
Tags: Andrei Angouw-Richard SualangJPAR
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Bhabinkamtibmas di Minut Diasah Kemampuan Sebagai Tracer Covid-19

Bhabinkamtibmas di Minut Diasah Kemampuan Sebagai Tracer Covid-19

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Tragedi Lalu Lintas di Manado: Bayi 5 Bulan dan Penumpang Tewas, Dua Pengemudi Jadi Tersangka 24 April 2026
  • Dikda Sulut Diminta Turun ke SMAN 8 Manado, Bentuk Satgas Anti Pungli Jelang Kelulusan Siswa 24 April 2026
  • Manado Jadi Pusat Diplomasi Kelautan, Duta Besar CTI-CFF Bahas Ekonomi Biru Berkelanjutan 24 April 2026
  • Kasus Bantuan Bencana Gunung Ruang: GERAK Amati Surat Rekomendasi 6 Toko Bangunan 24 April 2026
  • Akreditasi Unggul Diraih, Mahasiswa Informatika Polimdo Percaya Diri Dalam Persaingan 24 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In