Manado, Barta1.com – Guna memenuhi kekurangan guru di sejumlah sekolah di Manado, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) akan melakukan penarikan guru-guru PNS dari sekolah-sekolah swasta di tahun 2021.
Sebab sejauh ini masih banyak SD dan SMP negeri yang kekurangan guru. Ini juga sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan sekolah-sekolah negeri yang lebih baik di Kota Manado.
“Penarikan dilakukan tidak sekaligus tapi dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Kadis Dikbud Manado, Dr Daglan Walangitan.
Disebutkan, nantinya setelah seluruh kebutuhan guru-guru di sekolah negeri terpenuhi, kelebihannya akan disalurkan ke sekolah-sekolah swasta. “Jadi, pihak sekolah swasta selanjutnya dapat mengajukan surat permohonan ke pihak Dinas Dikbud Kota Manado untuk meminta penempatan guru PNS di sekolah tersebut,” ujar kadis.
Lanjut kata kadis, adapun kajian yang telah dilakukan untuk melakukan penarikan guru-guru PNS di sekolah-sekolah swasta yang ada di Kota Manado diantaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sepertu tertuang pada pasal 1; Aparatur Sipil Negera yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selanjutnya sebut kadis bahwa dalam Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah; pada Bab V pasal 40 ayat 1; Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan. Selanjutnya pada pasal 40 ayat 2 Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: (huruf b) terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak.
Ditambahkan kadis, dalam Bab VII pasal 43 ayat 3 huruf a; secara jelas menjelaskan PNS yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku ketentuan: (a). dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih
dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS.
“Jadi, dari kajian yang kami ambil dapat disimpulkan bahwa guru-guru PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta dapat ditarik kembali pada instansi pemerintah sesuai ketentuan dan peraturan dan perundangan,” tandas mantan Kepala SMK Negeri 1 Manado ini.
Peliput : Agustinus Hari
Discussion about this post