Sangihe, Barta1.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana meresmiskan Pasar Rakyat Kampung Laine, Kecamatan Manganitu Selatan, Rabu (27/1/2021).
Bupati Gaghana mengapresiasi pihak yang dipercayakan untuk membangun bangunan pasar tersebut karena telah mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan baik sebelum waktu yang ditentukan. “Ternyata dengan tekad dan komitmen dengan mendapatkan pihak ketiga yang pas sehingga boleh kita selesaikan di tahun anggaran sehingga tidak merepotkan pemerintah,” kata Gaghana.
Bupati berharap dengan adanya Pasar Rakyat di Kampung Laine, kiranya dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Mudah-mudahan dari Pasar lama pindah ke Pasar ini, semuanya mendapatkan tempat. Dan tentu ini kiranya menjadi bagian dari peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus membuka cakrawala berfikir bahwa pemerintah hari ini ada dan nyata telah berbuat,” ungkapnya.
Pembangunan Pasar Kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan dibangun melalui Dana APBN DIPA Tugas Pembantuan (TP) TA. 2020 Kementerian Perdagangan RI, dengan total anggaran 3 Miliar, mulai dibangun dari tanggal 19 Oktober 2020 dan selesai dibangun 15 Desember 2020.
Tadjudin Sainkadir selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap, Pasar Rakyat Laine juga dapat melayani masyarakat dari berbagai wilayah di Kecamatan Manganitu Selatan. Oleh karena itu menurutnya instansinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kampung Laine terkait aturan-aturan yang akan diberlakukan di Pasar tersebut nanti.
“Tentunya ada aturan lebih lanjut dengan kampung yang ada, dan harus kita akui bersama dilihat dalam rangka pencapaian PAD kita, salah satunya dari sektor pasar ini penyumbang paling besar. Mudah-mudahan dengan dibangunnya pasar ini peningkatan asli daerah akan lebih baik dan target-target yang telah direncanakan dapat dicapai bersama,” kata Sainkadir.
Pasar Rakyat Laine tersedia 17 kios dan 74 meja untuk para penjual. Aturan penggunaan kios diatur dalam Perbub nomor 5 tahun 2010, kios tipe C yaitu membayar penggunaan sekali pakai (selamanya) sebanyak 3 juta rupiah, dan tiap bulan dikenakan retribusi 5 ribu per meter kali isi. Sedangkan untuk penggunaan meja tidak dipungut biaya.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post