Sitaro, Barta1.com – Sesuai dengan waktu periode Surat Edaran (SE) Bupati Sitaro Nomor : 01/I/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan atau PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sitaro selesai pada tanggal 25 Januari 2021.
Sehingga Pemkab Sitaro dalam hal ini Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan rapat evaluasi dan tindaklanjut pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan instruksi Mendagri serta hasil evaluasi, maka Pemkab Sitaro kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 03/I/2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan atau PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam surat edaran tersebut telah dibuat beberapa perubahan khusus untuk kegiatan keagamaan atau pelaksanaan peribadatan sudah bisa dilaksanakan secara fisik atau di gedung ibadah (Gereja/masjid). “Namun dalam hal ini tetap menerapkan protokol kesehatan, dan akan diawasi tim Satgas,” ujar Sekretaris Daerah, Drs Herry Bogar MM, Selasa (27/1/2021).
Menurutnya, dampak diterapkannya pembatasan dua pekan terakhir sangat positif, dimana trend kenaikan pasien positif melambat. Tapi dalam hal ini pemerintah daerah juga memiliki banyak pertimbangan ketika mengambil keputusan.
“Dan ini butuh pengertian dan kerjasama kita semua. Selain itu, pemerintah sangat berterimakasih kerjasama dari masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah,” tutur Bogar.
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post