Sitaro, Barta1.com – Sekretaris Daerah Sitaro, Drs. Herry Bogar, MM yang juga selaku Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Sitaro, memimpin rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19, Selasa (5/1/2021).
“Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti hasil koordinasi Pak Kapolres Sitaro dengan Bupati Kepulauan Sitaro terkait dengan tugas tanggung jawab kita sebagai aparatur di daerah, baik sebagai aparatur sipil, TNI maupun Polri,” ujar Bogar, saat memimpin rapat di ruang Media Centre Pemkab Sitaro.
Dikatakan Bogar, saat ini bangsa dan negara, khususnya pemerintah dan masyarakat di daerah ini sementara menghadapi masalah pandemi Covid-19. Dan terkait juga dengan program kerja Polri yaitu dengan akan berakhirnya Operasi Lilin.
“Maka dengan memperhatikan situasi lingkungan strategis baik pasca perayaan Natal dan Tahun Baru. Maupun dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran covid-19 maka oleh Forkopimda di pandang perlu untuk melanjutkan operasi satgas sekaligus juga memantapkan langkah – langkah sebagaimana tugas dari Satgas Covid- 19,” kata Bogar.
Bersamaan dengan itu, Wakapolres Sitaro, Kompol H O Bingku juga menyampaikan dari evaluasi pengamanan pada perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Kepulauan Sitaro masih cukup kondusif, termasuk kerumunan masyarakat dapat ditekan.
“Sehingga Operasi Yustisi tetap dilaksanakan, untuk menekan penyebaran Covid-19, yang nantinya Polri dan TNI akan bergabung dengan dengan Satgas Pemda,” tukas Bingku.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Bob Ch Wuaten ST mengungkapkan, evaluasi tingkat ketaatan dan kepatuhan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara dalam penanganan Covid-19 Tahun 2020 berada di posisi tiga terbaik di atas 91 persen.
“Dari informasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, ketaatan memakai masker dan mencuci tangan. Yang rendah adalah kerumunan yaitu tiga terbawah dari 34 Provinsi. Untuk Kabupaten Kepulauan Sitaro, tahun 2021 telah menetapkan perpanjangan terhadap status keadaan siaga darurat terhadap pandemi Covid-19. Sesuai SK Bupati Sitaro Nomor 204 tahun 2020, sampai dengan 31 Maret 2021,” jelas Wuaten.
“Juga dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memperhatikan saran Kepala BNPB sebagai ketua Satgas agar mengaktifkan lagi posko-posko yang ada di Kelurahan dan Kampung,” katanya lagi.
Hadir pada rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo Kasatpol PP dan Damkar, Perwira penghubung, Danposal.
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post