Sitaro, Barta1.com — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), AKBP Hansjen Ratag menyimpulkan sebagian besar kasus yang tejadi di wilayah tersebut pemicunya adalah minuman keras (miras).
“Memang perlu disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah bahwa dari semua kasus yang ditangani kepolisian di Sitaro, pemicunya adalah miras,” ujar Kapolres, saat menyampaikan sambutan dalam acara pemusnahan barang bukti (Babuk) temuan minuman beralkohol hasil Ops Polres Sitaro, Senin (21/12/2020) di halaman Mapolres.
Menurut Kapolres, kasus-kasus yang dimaksud apakah itu KDRT, konflik antar kelompok, konflik antar pemuda ataupun kampung, semua pemicunya miras.
“Nah, dari hasil operasi ada babuk temuan miras, ini yang nantinya akan dimusnahkan, dan tidak bisa disimpan karena selain berdampak rusak juga tidak sesuai hasil temuan kepolisian,” kata Hansjen.
“Untuk itu kami mengundang dari pihak jajaran pemerintah daerah, Kejari, TNI, bersama anggota personil, yang adalah kekuatan-kekuatan kami untuk membuat daerah kita ini aman dalam rangkah perayaan Natal dan Tahun Baru,” katanya lagi.
Wakil Bupati Drs John H Palandung MSi sebelum mengambil bagian dalam pemusnahan Babuk turut menegaskan serta berharap, babuk miras teman yang dimusnahkan adalah yang terakhir.
“Ini yang terakhir dan tidak ada lagi miras yang beredar,” tegas Wabup.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sitaro, Iptu Rudyanto Simajuntak, dalam laporannya menguraikan babuk hasil temuan operasi di antaranya sebanyak 3.343,4 liter.
“Rinciannya 143,4 liter kemasan botol plastik 600 ml, 3.175 liter dikemas dalam kantong plastik ukuran 25 liter, dan 25 liter dikemas dalam satu galon plastik ukuran 25 liter, dengan jenis miras yakni cap tikus,” urai dia.
Adapun dasar hukum dilakukannya pemusnahan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perbup Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan Babuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kemudian Surat Ketetapan Kapolres Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor STAP/01/XII/2020, tentang pemusnahan Babuk, serta surat perintah pemusnahan barang bukti temuan nomor SPRINT/16/XII/2020/Sat-reskrim tanggal 21 Desember 2020,” jelasnya.
Kegiatan diawali penandatangan berita acara oleh Dandim 1301/Sangihe diwakili Pabung Kepulauan Sitaro, Mayor M.Takumansang, Danlanal Tahuna diwakili DanPos AL Siau Letda Laut (P) Supratman, Kajari Sitaro diwakili Kasi Pidum Ivan Roring, SH, dan dihadiri Asisten 1 Setda Sitaro Herry Lano SE MM MTh, sejumlah pimpinan SKPD serta personil TNI-Polri. (*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post