Manado, Barta1.com — Pasangan Calon (paslon) Walikota-Walikota Manado nomor urut 4, Paula Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM), tengah menyiapkan gugatan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Manado. Gugatan dimaksud segera dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
“Iya, kami sedang menyiapkan materi gugatannya,” ujar Mursid Laiya, saksi paslon PAHAM saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Manado, pada Kamis (17/12/2020).
KPU Manado di hari yang sama telah menuntaskan pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Manado tahun 2020. Tahapan yang berproses di Hotel Sintesa Peninsula tersebut menempatkan paslon nomor urut 1, Andrei Angouw-Richard Sualang sebagai pemenang Pilwako Manado, dengan suara mencapai 88.303 atau 36,7 persen.
Selanjutnya paslon nomor 2, Sonya Kembuan-Syarifudin Saafa memperoleh 32.224 suara atau 13,4 persen. Paslon nomor 3 Mor Dominus Bastiaan-Hanny Jost Pajouw dengan perolehan suara 53.090 atau 22,1 persen. Sedangkan paslon Paula-Harley memperoleh 66.730 atau 27,7 persen suara.
Laiya melanjutkan, gugatan tersebut akan diajukan setelah memperhatikan banyaknya permasalahan inprosedural yang dilakukan KPU Manado, beserta sejumlah kejanggalan lainnya.
“Kami mempersoalkan bukan hanya angka-angka. Contohnya masih banyak perbaikan-perbaikan di ranah pleno tingkat kota, itu tandanya banyak masalah, dan atas dasar ini kami akan menggugat KPU Manado ke pihak MK,” cetus dia.
Kejanggalan lainnya, lanjut Laiya, adalah yang terjadi di Kecamatan Malalayang.
“Padahal telah selesai diplenokan tetapi PPK masih membuka Kotak Suara tanpa sepengetahuan,” ungkapnya. (**)
Peliput: Randy Dilo
Discussion about this post