Manado, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado merilis daftar lembaga survei dan riset resmi yang terdaftar dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.
“Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, wajib mendaftar pada KPU,” kata Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, Senin 30/11/2020) kepada wartawan.
Dia menjelaskan, sampai saat ini baru ada empat lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU Manado. Sementara dari buku tamu helpdesk lembaga pemantau pemilih survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020 benar baru terdaftar 4 lembaga survey. Adalah Indo Barometer, Jaringan Suara Indo, Poltraking Indonesia dan KCI LSI.
Ismail Harun Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado membenarkan empat lembaga survei yang terdaftar di KPU Manado tersebut. “Iya benar ada empat lembaga survey yang terdaftar di KPU Manado,” papar Harun, Selasa (1/12/2020).
Sebelumnya, dikatakan Ketua KPU Manado, saat pendaftaran lembaga survei dan pelaksana hitung cepat hasil pencoblosan, wajib membuat surat pernyataan yang berbunyi pernyataan, tidak berpihak, menguntungkan, atau merugikan peserta pemilihan. “Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data,” ujar Wowor.
Diketahui, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, menerima pendaftaran lembaga survei tersebut ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dengan rentetan syarat.
Peliput : Agustinus Hari
Discussion about this post