• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Lembaga Survei dan Riset Resmi Terdaftar di KPU Manado

by Agustinus Hari
1 Desember 2020
in Politik
0
Koalisi PD-Nasdem-Golkar Bisa Patenkan E2L-CEP atau VAP-CEP

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (foto: suara.com)

0
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado merilis daftar lembaga survei dan riset resmi yang terdaftar dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.

“Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, wajib mendaftar pada KPU,” kata Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, Senin 30/11/2020) kepada wartawan.

Dia menjelaskan, sampai saat ini baru ada empat lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU Manado. Sementara dari buku tamu helpdesk lembaga pemantau pemilih survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020 benar baru terdaftar 4 lembaga survey. Adalah Indo Barometer, Jaringan Suara Indo, Poltraking Indonesia dan KCI LSI.

Ismail Harun Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado membenarkan empat lembaga survei yang terdaftar di KPU Manado tersebut. “Iya benar ada empat lembaga survey yang terdaftar di KPU Manado,” papar Harun, Selasa (1/12/2020).

Sebelumnya, dikatakan Ketua KPU Manado, saat pendaftaran lembaga survei dan pelaksana hitung cepat hasil pencoblosan, wajib membuat surat pernyataan yang berbunyi pernyataan, tidak berpihak, menguntungkan, atau merugikan peserta pemilihan. “Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data,” ujar Wowor.

Diketahui, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, menerima pendaftaran lembaga survei tersebut ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dengan rentetan syarat.

Peliput : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Ismail HarunJusuf Woworkpu manado
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Cara Unik Empat Seniman Indonesia Atasi Krisis Sosial Ekologi

Cara Unik Empat Seniman Indonesia Atasi Krisis Sosial Ekologi

Discussion about this post

Berita Terkini

  • IKA Polimdo: Larangan Vape adalah Investasi Kesehatan Mahasiswa 19 April 2026
  • Kakanwil Kemenkumham Sulut Temui Gubernur Yulius Selvanus, Bahas Harmonisasi Ranpergub 19 April 2026
  • Mencari Grand Master Masa Depan dari Sulawesi Utara 19 April 2026
  • Pecatur Muda Memukau dan Ukir Prestasi di BNNP Sulut Cup 2026 18 April 2026
  • Usai Turnamen Catur Daerah, Kepala BNNP Sulut Tatap Event Nasional 18 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In