Manado, Barta1.com – Evaluasi terkait rapid test dan rencana pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi jajaran Bawaslu se-Sulut mencuat ketika rapat daring yang digelar Bawaslu Sulut bersama Bawaslu kabupaten/kota, Kamis (26/11/2020) lalu.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, mengatakan pelaksanaan rapid test bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tahap I pada 26-29 November 2020. Jika ada ada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang reaktif maka akan dilakukan rapid test kembali tahap II.
Apabila masih reaktif pada rapid test tahap ke II, maka akan dilakasanakan swab test. Sehingga 5 November 2020 bisa mengetahui hasil baik positif maupun negatifnya.
Lanjutnya, 5 November 2020 hasil swab test untuk Pengawas TPS yang masih terkonfirmasi reaktif setelah rapid tahap II Segera koordinasi dengan gugus tugas, dan Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota.
Kemudian yang harus diperhatikan ialah setiap hari ada laporan terkait rapid test jajaran pengawas di kabupaten/kota. “5 November 2020 merupakan jadwal akhir Bimtek Pengawas TPS, apabila 6 November 2020 masih dilakukan Bimtek harus dilaksanakan melalui via daring. Bagi yang sudah Bimtek Pengawas TPS, segera melakukan review lagi khususnya Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah melakukan Bimtek,” katanya.
Herwyn mengingatkan, bagi 8 kabupaten/kota yang non Pilkada dalam hal ini Bimtek Panwaslu Kelurahan/Desa agar bisa dilaksanakan sekali terlebih dahulu.
Penggantian Pengawas TPS bisa digantikan atau penugasannya Panwaslu Kecamatan mulai 27 November 2020. “Akan ada Bimtek Pengawasan Pungut Hitung berbasis diflvabel via daring. Bimtek terkait pungut hitung, harus memaksimalkan kapasitas dan kompetensi narasumbernya agar tepat sasaran. Memberikan informasi yang baik bagi Pengawas TPS, materi yang akan disampaikan, strategi pengawasan pungut hitung, potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU),” katanya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post