Sitaro, Barta1.Com — Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi menjadi salah satu upaya pemerintah daerah khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
“Saat ini proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan terus bergerak maju, sehingga kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tidak lagi dibatasi ruang dan waktu, apalagi di masa pandemi Covid-19,” ujar Steven Palar SE, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
“Warga tak perlu antri mengurus akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil, tapi hanya dengan menyentuh layar smartphone, warga bisa mencetak dokumen kependudukan dari rumah,” kata Palar.
Memang lanjut dia, di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone.
“Nah dari file PDF ini warga bisa mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah menggunakan printer dengan kertas HVS A4 80gram. Dengan begitu kita bisa mengurangi kerumunan saat pengurusan dokumen kependudukan. Tapi penerapan Prokes tetap jalan yakni cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak, karena masih ada beberapa dokumen yang perlu diurus di kantor dinas,” jelas dia.
Menurut dia, sebelumnya apabila kartu keluarga hilang atau akte hilang, maka warga harus membuat dengan cara datang ke kantor Dinas Dukcapil.
“Tapi sekarang sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya, maka bisa dicetak sendiri,” tukas dia.
Terkait dengan keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, serta asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.
“Nantinya kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Tapi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik, karena cukup dipindai dengan QR code scanner,” tutur dia.
“Dokumen kependudukan yang bisa dicetak warga dikecualikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Indentitas Anak (KIA). Sedangkan untuk pengurusan dokumen awal sebagaimana dijelaskan diatas warga yang mengurus dokumen yang ada perlu memasukan no handpone dan juga email,” tambah dia. (*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post