Sitaro, Barta1.com — Sebagai tindaklanjut dari surat himbauan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 046/K-BAWASLU PROV.SA/06/PM 01.02/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 perihal penertiban atribut partai, Bawaslu Sitaro menertibkan bahan sosialisasi non Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk memuat gambar bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sebelumnya sudah disampaikan himbauan untuk menertibkan sendiri atribut partai seperti baliho dan spanduk kepada pimpinan partai, tapi masih ada yang tidak ditindaklanjuti maka kami bersama stakeholders kemarin telah menyisir wilayah Siau untuk menertibkan artibut partai yang terpasang,” ujar Henrolds Tatengkeng SS selaku Koordinator Divisi Pengawasan.
Sesuai dengan rencana, dia menambahkan, penertiban atribut partai akan berlangsung selama 3 (tiga) hari atau hingga Rabu 14 Oktober 2020.
“Bahan sosialisasi non APK yang terinventarisir dari hasil pengawasan jarjaran pengawas Pemilu berjumlah 175 buah dan pada penertiban berjumlah 139 bahan sosialisasi yang ditertibkan,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sitaro Fidel Malumbot, S.Sos mengatakan, penertiban atribut partai ini tidak hanya berlangsung di wilayah Siau.
“Pelaksanaan penertiban atribut partai kami laksanakan bukan hanya di wilayah daratan Siau, tapi juga di wilayah Tagulandang dan Biaro, dengan harapan selama 3 hari penertiban ini, semua atribut partai seperti baliho dan spanduk yang terpasang bisa ditertibkan,” tutur Malumbot.
Perlu diketahui, kegiatan penertiban ini turut melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian Resor Kepl. Sitaro, Bintara Pembina Desa (BABINSA) TNI AD, Kesatuan Bangsa & Politik (KESBANGPOL), Polisi Pamong Praja dan Panwascam se-wilayah Siau.(*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post