Manado, Barta1.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Billy Lombok menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakasa tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar di Ruang Paripurna DPRD Sulawesi Utara, Selasa (29/9/2020).
Lombok menerangkan bahwa Ranperda Prakarsa DPRD Sulawesi Utara tentang fakir miskin dan anak terlantar terdiri dari sembilan bab dan enam pasal-pasal. Demikian juga maksud dibentuk Ranperda tersebut dijelaskannya melalui beberapa poin, di antaranya; pertama, implementasi Udang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebenarnya telah mengatur hak anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan hak-hak dan martabat kemanusiaan.
kedua, Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dianggap perlu diatur dalam sebuah norma hukum yang mengikat untuk dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penanganan kemiskinan dan anak terlantar. Dan perlu di atur dalam perturan daerah.
Ketiga, penataan dan penanganan masalah fakir miskin dan anak terlantar, ini adalah salah satu hal tugas kerja pemerintah daerah provinsi Sulut.
Keempat, melakukan koordinasi pemerintah provinsi Sulut dengan kabupaten/kota agar data yang diperoleh merupakan data yang valid sehingga strategi penanganan dan kebijakan yang ditetapkan data sesuai dan tepat sasaran.
Kelima, Permasalahan tanah dihadapi dalam penataan fakir miskin dan anak terlantar adalah banyak dari mereka yang tidak memiliki identitas seperti akte kelahiran atau kartu keluarga, sehingga perlu diingat pada saat ini setiap warga negara harus memiliki identitas sebagai persyaratan untuk dapat memperoleh dan menikmati hak sebagai warga negara.
Keenam, berbagai hak untuk dinikmati warga negara, juga harus dinikmati oleh fakir miskin dan anak terlantar dan perlu dijamin oleh pemerintah daerah, selain pemenuhan kebutuhannya sebagai bagian pemeliharaan oleh pemerintah daerah.
Ketujuh, kebutuhan yang paling utama adalah kebutuhan pendidikan baik formal maupun non formal, sehingga pada masa yang akan datang mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang baik dan hidup di luar garis kemiskinan.
Lombok juga mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif untuk dapat melindungi anak-anak terlantar dan fakir miskin di Sulawesi Utara. Hal demikian supaya masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi menekan jumlah fakir miskin dan anak terlantar.
“Adapun kebutuhan lain yaitu pemenuhan kebutuhan fakir miskin dan anak terlantar untuk menekan jumlah fakir miskin, danmeningkatkan partisipasi masyarakat memberikan perlindungan bagi fakir miskin dan anak terlantar,” Ujarnya di hadapan peserta rapat paripurna.
Sementara Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni ikut mengapresiasi Ranperda Prakasa tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar yang dikemukakan oleh politisi Partai Demokrat tersebut.
“Ketika beberapa Ranperda sudah dibacakan dan disusun oleh anggota DPRD Sulut, kiranya ke depannya dalam mewujudkan Ranperda kemiskinan dan anak terlantar, kita bisa bekerja sama dengan baik,” ucap Fatoni. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post