Sangihe, Barta1.com – Menanggapi desakan Ketua DPD Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut, Jems Tuuk, yang juga merupakan anggota DPRD Sulut yang meminta pencopotan Kapolres Kepulauan Sangihe dari jabatannya karena dinilai telah merusak citra polisi karena menangkap 29 warga penambang yang ada di kepulauan Sangihe.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK menanggapi dengan tenang. Dirinya mengatakan persoalan tambang itu tidak serta merta ditindak, atau diproses hukum. Semua menurutnya, telah berjalan berdasarkan ketentuan berupa imbauan awal, hingga peringatan, supaya pertambangan ada izinnya.
“Persoalan yang ada di Kabupaten Sangihe dan kabupaten lainnya kan beda. Kalau di kabupaten lainnya tidak ada kontrak karyanya. Di sini kan ada kontrak karyanya. Karena situasi memanas, ya saya ambil jalan tengahnya sesuai dengan aturan hukum,” kata Kapolres, Kamis, (17/9/2020).
Soal jabatannya diminta dicopot, Susetyo mengatakan jabatan merupakan tugas amanah yang harus dilaksanakan. Pertanggung jawabannya kata dia adalah di akhirat. Oleh karena itu dirinya teguh membuat pilihan penegakan hukum. “Saya harus memilih penegakan hukum, karena itulah bagian dari tugas saya,” ujarnya.
29 orang penambang yang ditahan oleh aparat Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, menurut Kapolres, sebagian telah menjalani sidang dimana kasusnya sudah masuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Jems Tuuk juga menyinggung soal penegakan hukum lainnya seperti halnya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disebutnya melibatkan salah satu unsur pejabat tinggi di Sangihe yang hingga saat ini belum mendapat kejelasan hukum.
AKBP Tony Budhi Susetyo SIK mengatakan kasus yang tertunda sudah digelarkan untuk mendapat kejelasan dan kepastian hukum. “Walau pun kasus itu bukan dijaman saya, tetapi saya pertanggung jawabkan. Saya gelarkan semua,” ungkapnya.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post