Manado, Barta1.com – Tiga warga Bitung yang menggelapkan 4 mobil yaitu MN alias Mei (40), IM alias Ima (43), MK alias Uto (49) berhasil diringkus tim khusus (timsus) Maleo Polda Sulut, di Kelurahan Girian Permai, Bitung, Selasa (8/9/2020).
Berdasarkan laporan di Polres Bitung dan postingan di media sosial FB Group Maleo Polda Sulut, yang mana telah terjadi penggelapan kendaraan roda empat dengan modus pelaku menyewa 4 (empat) kendaraan dan kemudian digadaikan ke beberapa orang.
Diketahui 1 unit mobil digadaikan seharga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) di Minahasa Utara dan Kota Bitung. Mobil Daihatsu Xenia DB 1002 CI warna putih dan Daihatsu Xenia DB 1013 CE warna putih digadaikan di Minut, lalu Mobil Daihatsu Xenia DB 1608 CI warna silver dan Toyota Calya DB 1379 CH warna orange digadaikan di Bitung.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Maleo akhirnya memperoleh informasi salah satu tersangka Mei sedang berkumpul bersama tersangka lainnya.
Dengan gesit dan cepat tim yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Bitung ini pun langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta menginterogasi para tersangka.
Pada saat diinterogasi tiga tersangka pun mengakui bahwa memang benar mereka telah menggelapkan 4 mobil tersebut.
Timsus Maleo langsung melakukan pengembangan untuk mencari semua barang bukti mobil yang telah digelapkan, sampai pukul 17.00 WITA, Selasa (8/9/2020). Dan empat barang bukti telah berhasil diamankan.
Kanit 2 Timsus Maleo, Ipda Tuegeh Darus membenarkan akan penangkapan tersebut. “Para tersangka dan semua barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polres Bitung, guna untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Peliput : Kimberly Mongkau


Discussion about this post