Sangihe, Barta1.com – Untuk terselenggaranya proses demokrasi yang bermutu, adil dan berkualitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus melakukan pengawasan lapangan, seperti halnya pleno PPK.
Adapun hingga saat ini Pleno PPK menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti, berjalan dengan sebagaimana mestinya, meski masih ada satu kecamatan yang belum melaksanakan pleno.
“Dari laporan Panwas kecamatan sudah ada 14 kecamatan yang melakukan pleno dan terlaksana dengan baik, meski masih menunggu satu PPK yang belum melaksanakan pleno yakni PPK Marore. Jajaran Bawaslu hingga ke tingkat Kecamatan telah kami imbau agar supaya dapat melaporkan hasil pengawasan dan memasukan brita acara pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan. Jika ada dugaan pelanggaran akan dilihat dalam hasil laporan dari Panwas Kecamatan,” ungkap Bawenti, dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu Sangihe Jumat (4/9/2020) didampingi Pimpinan Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (HP3S) Zebedeus Lesawengan SH dan Pimpinan Bawaslu Sangihe Kordiv Pengawasan dan Hub Antar Lembaga Pdt Jemmy Sudin STh.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sangihe Kordiv Pengawasan & Hub Antar Lembaga Pdt. Jemmy Sudin, S.Th menyoroti soal tidak diserahkanya softcopy dan hard copy hasil DPHP pada pelaksanaan pleno tingkat Kecamatan kepada Panwaslu Kecamatan.
Menurutnya, pada pleno rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan dan PKD hanya diberikan berita acara Rapat pleno, dan Rekapitulasi DPHP.
“Sedangkan daftar pemilih by name by address tidak diserahkan karena ada edaran KPU RI no 684. Padahal dalam PKPU 19 tahun 2019 pasal 12 ayat (11) menyebutkan PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL, dan KPU dalam bentuk softcopy dan hard copy,” ujar Sudin.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post