Bitung, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi serta syarat bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Aula KPU Bitung, Kamis (6/08/2020).
Rakor dan sosialisasi yang digelar mulai sejak pukul 15.30 WITA hingga 18.00 WITA, yang menghadirkan pemantik yaitu Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Yessy Momongan didampingi Ketua KPU Bitung, Desly Sumpouw, Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bitung, Iten Kojongian, Kadiv SDM dan Parmas, Idly Rahmadyani dan Sekretaris KPU Bitung, Paula Tuturoong.
Terlihat beberapa 26 peserta yang hadir dari berbagai stakeholder untuk mengikuti rakor dan sosialisasi seperti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Forkopinda Bitung, Kesbangpol, partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD, Bawaslu, dan insan.
“Pelaksanaan rakor dan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan tentang syarat kelengkapan dokumen para calon yang akan mendaftar pada 4-6 September 2020,” kata Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bitung, Iten Kojongian dihubungi Barta1.com, Jumat (7/8/2020).
Lanjut Iten, setiap kelengkapan dokumen bakal calon sudah diamanatkan dalam PKPU 1 tahun 2020 baik parpol atau gabungan parpol pada tahapan pendaftaran calon.
Ia mengharapkan, pihak yang terlibat baik para calon maupun parpol serta stakeholder lainya bisa mengikuti aturan dan tahapan sesuai dengan PKPU 1 tahun 2020. “Penyelenggaraan rakor dan sosialisasi menerapkan protokol kesehatan, duduk berjarak, mencuci tangan dan menggunakan masker,” ujarnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post