Manado, Barta1.com – Langkah bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado melalui jalur persorangan atau independen, dr Franky Kambey dan dr Daud Kiroyan, akhirnya terhenti.
Pasalnya, hingga batas akhir pengumpulan KTP mereka tidak mampu memenuhi sesuai syarat yang diatur KPU Manado. Terbukti, dalam rapat pleno yang digelar KPU Manado guna pengecekan dokumen syarat dukungan dan pernyataan perbaikan bakal calon perseorangan.
Dimana berkas dukungan perbaikan yang disodorkan ke KPU Manado sebanyak 46.658 buah KTP. Artinya sudah melebihi target alias syarat dukungan yang harus diserahkan yakni berkisar 42.726. Namun, berkas yang disodorkan gagal memenuhi syarat.
“Hasil pleno bahwa calon perseorangan sudah selesai dan tidak memenuhi syarat. Dimana dari dukungan yang dimasukkan sebanyak 32.050 KTP dan dukungan tidak memenuhi syarat yakni hanya 14.608 KTP,” kata Ketua KPU Manado, Jusup Wowor.
KPU Manado memutuskan untuk menolak sambil tetap konsisten dan patuh pada Peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2020 soal tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu.
“Karena dalam peraturan itu, jadwal tahapan yaitu 25 sampai 28 Juli 2020. KPU Manado sudah mendapatkan instruksi dari KPU Sulut untuk menjalankan semua tahapan termasuk pengecekan dukungan perbaikan pasangan bakal calon perseorangan sesuai dengan jadwal, 28 Juli 2020 hingga pukul 00.00 WITA. Jika lewat pukul 00.01 sudah terhitung 29 Juli 2020 dini hari,” ungkap Wowor.
Senada disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manado, Sahrul Setiawan. “Jika rapat pleno memenuhi syarat, kita akan lanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Tapi sayangnya tidak bisa karena hasilnya Tidak Memenuhi Syarat dan ditolak oleh KPU. Pleno yang berlangsung hingga menjelang pagi, menjadi titik akhir dari jalur independen sebagai peserta Pilwako Manado. Itu berarti tidak ada peserta dari jalur independen,” terangnya sembari menambahkan kalau ada gugatan dan keberatan pihaknya siap melayani.
Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda mengatakan untuk tahapan pengecekan terhadap perbaikan dukungan bakal calon perseorangan, KPU harus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
“Sesuai dengan Per-KPU 5 Tahun 2020 perubahan terakhir mengenai tahapan, pemeriksaan berkas atau pencocokan antara data dan SILON dengan secara keseluruhan dukungan sampai batas waktu 28 Juli 2020,” katanya.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu Manado pada hari terakhir mengikuti jadwal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga pihak Bawaslu mengingatkan KPU untuk tahapan pemeriksaan berkas-berkas hanya sampai pada 00.00 WITA.
Penulis : Albert P Nalang
Discussion about this post