Sangihe, Barta1.com – Cerita penangkapan MDM alias Dicky, putra mantan Bupati Kepulauan Sangihe, HR Makagansa, masih menjadi perhatian publik. Dicky dan 4 orang rekannya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sangihe.
Penetapan itu terkait kepemilikan alat berat ekskavator illegal di Pertambagan Emas Tanpa Ijin (PETI), Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK menguraikan kronologis penangkapan MDM yang awalnya dianggap kabur dari pemeriksaan Polres Kepulauan Sangihe. Menurutnya, berawal pada Sabtu, 18 Juli 2020 sekira pukul 08.30 WITA.
Dimana waktu itu, tim mendapatkan info bahwa MDM berada di rumahnya di Kelurahan Kaoodan, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Sehingga dengan dasar itu maka polisi mendatangi rumah tersangka dan menemukan tersangka sedang berada dalam rumahnya tepat pukul 11.00 WITA. Tanpa hitung tiga, tim langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WITA tersangka MDM langsung ditahan. Lalu pada Senin, 20 Juli 2020, terhadap tersangka dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Polres Sangihe.
“Jadi memang benar telah dilakukan penahanan terhadap MDM sejak Sabtu dititip di Polres Bitung dan kemudian pada Senin dilakukan pemindahan ke Polres Sangihe. Dimana tersangka tiba di Pelabuhan Tahuna setelah menempuh perjalanan menggunakan kapal cepat dari pelabuhan Manado bersama penyidik Polres,” kata Susetyo, Selasa (21/7/2020).
Kata Kapolres tindakan yang telah dilakukan. Pertama, membuat mindik penangkapan dan penahanan, Kedua, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumahnya. Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Empat, melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Bitung. Lima, melakukan pemindahan penahanan dari Rutan Polres Bitung ke Rutan Polres Kepulauan Sangihe dengan menggunakan KM Majestic Kawanua.
“Pasal yang disangkakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 158 Subs Pasal 160 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 56 ke-2e KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 M,” tegasnya.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post