Manado, Barta1.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) di Halaman Kejari Manado, Kamis (16/7/2020).
Kegiatan itu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Manado, Djamaludin Ismail SH MH, Kepala BNN Manado, AKBP Reino Bangkang, Bea Cukai Manado, Moh Ansyar, Sekkot Manado Micler Lakat dan perwakilan Polresta Manado.
Kejari Manado, Maryono SH MH merinci pemusnahan barang bukti minuman alkohol diantaranya kasegaran yang tidak berlabel cukai sebanyak 2.880 botol dan minuman beralkohol bermerk yang menggunakan cukai palsu 1.986 botol.
“Pemusnahan babuk minuman alkohol digilas menggunakan mesin alat berat,” kata Maryono.
Sedangkan pembakaran babuk jenis narkotika, obat keras dan hand phone berbagai merk dengan menggunakan 3 drum. “Melalui kegiatan ini kami berharap agar tingkat kejahatan semakin berkurang. Baik penjual minuman keras bermerek luar atau produk lokal semisalnya kasegaran, jangan lagi pakai cukai tiruan (palsu) supaya tidak bermasalah hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat jangan membawa senjata tajam (sajam). Karena apabila kedapatan ancaman hukum 10 tahun kurungan penjara. “Sebagai umat yang percaya kepada Tuhan, sebaiknya kita membawa senjata iman. Dan iman pun yang menyelamatkan kita dari perbuatan melawan hukum duniawi,” ungkapnya.
Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika diantaranya jenis sabu berat 102.602 gram, jenis ganja berat 27.83 gram, tembakau gorila berat 5,45 gram, psikotropika jenis atarax alprzolam 65 tablet.
Lalu yang melanggar UU kesehatan berupa obat keras jenis trihexyphenidyl 13.486 tablet, kosmetik berbagai merek 1.395 buah, obat kuat/klain stamina berbagai merek 25 item.
UU Darurat senjata tajam jenis pisau badik dan parang 83 buah, senjata api 1 unit. Sedangkan jenis cukai yakni minuman alkohol merk kasegaran tidak berpita cukai 2.880 botol, alkohol bermerk dilekati pita cukai palsu 1.986 botol, handphone berbagai merk 45 buah
Penulis : Albert P Nalang

Discussion about this post