Sangihe, Barta1.com – Soal tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi polemik yang tak kunjung selesai hingga hari ini. Semenjak awal tahun 2020 telah dikeluarkan larangan menambang dibeberapa lokasi. Diantaranya Tanah Merah dan Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah menjadi wilayah pertambangan yang dianggap ilegal oleh aparat penegak hukum.
Beberapa bulan berturut-turut, setelah dikeluarkannya peringatan oleh pihak kepolisian, dengan himpitan beban hidup dan merasa penghasilan berkecukupan, masyarakat tetap melakukan aktivitas tambang secara diam-diam.
Alhasil, aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata dengan mengamankan 12 orang masyarakat penambang ilegal, pada awal April 2020.
Hingga kini status tambang emas di wilayah Tabukan Selatan Tengah dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai tambang ilegal. Meski begitu bagi masyarakat Kampung Bowone, dampak ekonomi dinilai meningkat. Hal demikian ditandai dengan beberapa masyarakat yang kini mampu menyekolahkan anaknya di tingkat perguruan tinggi Sulut.
“Secara ekonomi memang ada peningkatan, masyarakat dulu yang waktu tidak ada tambang tidak dapat menyekolahkan anaknya, sekarang sudah ada sekitar 10 orang tersebar kuliah di Manado,” ungkap Wilnar Manangkoda, Pemerintah Kampung Bowone, Selasa (5/5/2020).
Persoalan ini menjadi ironi ketika masyarakat ditangkap dan saat ini masih ada beberapa orang mendekam dalam tahanan, justru di waktu bersamaan ada aktivitas ekskavator yang diduga kuat disokong oleh pemodal besar dengan pemain lapangan berinisial MDM, memainkan perannya beroperasi (menambang) hingga hari ini belum tersentuh oleh hukum.
Menurut informasi, aparat kepolisian seakan tak berkutik, pengerukan hari ini yang sudah melibatkan 6 unit ekscavator tak terhentikan karena dijaga ketat oleh dua oknum angkatan laut. Hal demikian sontak dinilai diskriminatif. Rakyat ditangkap, aktivitas ekscavator yang sama-sama tak berizin dibiarkan.
“Harapan kami, tambang mas di Desa Bowone dijadikan tambang rakyat dan alat ekscavator diusir karena mereka masih ilegal juga. Karena itu kami akan turun demo mengusir mereka,” ungkap Faris Makahinda, Selasa, (5/5/2020).
Berdasar informasi, pada 19 April 2020 pengoperasian tambang yang menggunakan alat berat tersebut menggunakan nama Koperasi Produsen Mahamu Hebat, yang legalitas penambangannya masih sebatas Surat Keterangan pengajuan IUPK bukan surat izin usaha.
Terkait persoalan demikian, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Tony B Susetyo SIK mengambil langkah menindaklanjuti dengan lintas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. “Nanti kami akan tindaklanjuti bersama Forkopimnda,” singkat Kapolres, Senin (4/5/2020).
Menyikapi hak ini tokoh masyarakat Sangihe Gambatte Asril, yang juga merupakan pengurus PPWI Nasional geram dengan tindakan pandang enteng dari pengusaha berinisial MDM yang hari ini menurutnya menambah unit ekscavator untuk beroprasi di wilayah tambang ilegal tersebut.
“Kalau bisa diusir secepatnya itu mereka yang menggunakan ekscavator itu. Itu tidak berijin. Jangan sampai kedepannya rusak alam di Sangihe karena kecerobohan mereka,” ujar lelaki yang dikenal familiar di kalangan Mabes Polri itu melalui Bhayangkara Indonesia.
Asril mengancam jika, aktivitas itu tidak dihentikan maka ia tak akan segan-segan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. “Jika aktivitas ekscavator tidak dihentikan, maka saya akan segera melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post