Talaud, Barta1.com – Di tengah situasi darurat pandemi, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud terus mengenjot kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lampu hias tahun anggaran 2014 di Dinas Pertamanan Kebersihan dan Pasar Talaud.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Talaud berhasil membekuk dua tersangka terkait tersebut ketika hendak kabur keluar daerah.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Kejari Kepulauan Talaud menetapkan dua tersangka, LG dan YS sebagai kontraktor. Mereka ditangkap di Bandara Sam Ratulangi Manado ketika hendak melarikan diri ke Jakarta.
Menariknya, dalam sidang Tipikor kasus berbanderol miliaran rupiah yang dilakukan secara online melalui video konferensi pada Kamis (23/4/2020) pekan lalu, ada satu nama yang diungkapkan saksi YS yakni salah seorang pengusaha yang berinisial ED yang disebut-sebut sebagai otak dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Talaud, M Amin SH mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang pemeriksaan terhadap saksi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan lampu hias jalan Kota Melonguane.
“Sidang pemeriksaan saksi terdakwa YS sebagai saksi mahkota pada kegiatan di Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Talaud 2014 silam,” ujar Amin, Minggu (26/4/2020).
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan sidang dugaan penyalahgunaan keuangan negara dengan jumlah fantastis tersebut akhirnya mengungkapkan satu nama baru. “Terdakwa YS mengungkapkan nama baru yang berinisial ED yang merupakan otak dari dugaan penyelewengan keuangan negara tersebut,” katanya.
Untuk itu, dia, pihaknya akan terus mendalami fakta baru yang didapat guna menuntaskan kasus dimaksud. “Kami akan segera menindaklanjuti fakta yang diperoleh sehingga kasus ini akan segera terselesaikan,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan kasus tipikor yang merugikan negara berjumlah Rp1.127.753.482, kini menjadi perhatian publik di Talaud.
Peliput : Evan Taarae

Discussion about this post