Manado, Barta1.com – Gonjang-ganjing terkait penyemprotan disinfektan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado langsung mendapat tanggapan dari Wali Kota Vicky Lumentut.
Pertama dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah melakukan pencegahan akan penyebaran virus Corona atau Covid-19, melalui penyemprotan disinfektan.
Diketahui juga untuk penyemprotan disinfektan dalam pencegahan penyebaran virus Corona di Manado harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado. “Yang bisa melakukan penyemprotan adalah Pemkot, Dinkes, BPD dan PMI kota Manado,” kata Vicky Lumentut, Senin (6/4/2020).
Artinya harus berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kegiatan penyemprotan sesuai dengan ketentuan dari organisasi kesehatan dunia (WHO). “Bahan berupa obat disinfektan yang dipakai untuk penyemprotan harus sesuai standar WHO,” ucapnya.
Ia menambahkan kalau tidak sesuai standar maka dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat. “Nantinya Wali Kota yang disalahkan kalau terjadi apa-apa, karena itu harus berkoordinasi dengan Pemkot,” ujar Lumentut.
Wali Kota Manado dua periode ini berharap seluruh warga memakai masker karena. Sesuai dengan rekomendasi WHO bahwa semua diwajibkan memakai masker. “Masyarakat umum dapat menggunakan masker berbahan dasar kain, sedangkan tenaga kesehatan wajib mengenakan masker bedah atau masker N95. Disarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam. Setelahnya, masker harus dicuci menggunakan sabun dan air dan dipastikan bersih sebelum dipakai kembali,” katanya.
“Masyarakat juga tetap menjaga jarak ketika berkomunikasi, mencuci tangan memakai sabun dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak,” ungkapnya.
Sebelumnya sejumlah legislator Manado dari PDIP mempertanyakan penyemprotan disinfektan harus meminta izin pemerintah dulu.
“Inikan lucu. Seharusnya pemerintah bersyukur karena masyarakat turut berperan membantu penanganan Covid-19. Justru surat ini sangat tidak pro rakyat karena berisi larangan,” kata Ronny Makawata, Minggu (5/4/2020) lalu.
Ketua Komisi III DPRD Manado ini menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Satgas Covid-19 yang benar-benar memahami terkait desinfektan tidak ada surat edaran seperti yang dilayangkan Kecamatan Tikala (Pemkot Manado).
“Baru kali ini ada larangan dari pemerintah soal aksi kemanusiaan. Satgas Covid-19 Manado maupun Sulut tidak ada surat edaran seperti ini,” ujarnya.
Ia mengaku kalau saat ini sementara giat melakukan penyemprotan desinfektan guna menindaklanjuti aspirasi dari warga. “Ini aspirasi masyarakat. Dan sudah berjalan dua hari. Dan akan terus dilakukan untuk sama-sama menangani Covid-19 ini. Saya imbau pemerintah lebih bijak dalam pengambilan keputusan, hingga segala upaya yang sudah dilaksanakan baik pemerintah serta masyarakat dalam penanganan Covid-19 tidak mubazir. Kesampingkan dulu hal-hal lain agar tidak menimbulkan kekecewaan,” ungkap Roma Jo, sapaan akrabnya.
Peliput : Albert P Nalang
Discussion about this post