Mitra, Barta1.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah terkait penghentian proses pengadaan barang/jasa atau proyek fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2020.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diminta patuh terhadap aturan yang dikeluarkan tersebut. “Pemkab Mitra harus patuh pada aturan yang dikeluarkan Menkeu Sri Mulyani. Instruksi yang sifatnya segera itu wajib dilakukan dalam rangka penanggulangan dan pencegahan virus corona atau Covid-19 di daerah ini,” tegas legislator Partai Nasdem, Royke Pelleng, Sabtu (28/03/2020).
Lanjut dikatakan Pelleng, instruksi Menkeu Sri Mulyani kepada para kepala daerah soal menghentian proses pengadaan barang/jasa sejumlah program yang didanai DAK fisik tahun anggaran 2020, tidak boleh ada tawar menawar apalagi sampai diabaikan pihak Pemkab Mitra.
“Instruksi Kemenkeu yang dituangkan dalam surat keputusan nomor: S-247/MK.07/2020, Jumat, 27 Maret 2020 sifatnya segera. Hal itu dilakukan dalam rangka mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia, yang saat ini membutuhkan aksi cepat pencegahan. Karena itu sebagai wakil rakyat kami berkewajiban mengingatkan pemerintah daerah untuk saat ini lebih fokus pada pencegahan dan penanggulangan corona,” tukas Royke.
Tak hanya itu, diketahui pula pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk tidak melakukan kegiatan keramaian atau mengumpul banyak orang. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait hal itu.
“Bilamana ada warga yang melanggar atau tidak mentaati aturan, maka akan berurusan dengan pihak berwajib,” ujar Bupati James Sumendap baru baru ini.
Peliput: Chinry Assa


Discussion about this post