• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pengedar Obat Keras Ilegal Sejak 2018 Ini Dibekuk Polres Sangihe

by Agustinus Hari
12 Maret 2020
in Daerah
0
Pengedar Obat Keras Ilegal Sejak 2018 Ini Dibekuk Polres Sangihe

Press confrence yang dipimpin Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo. (foto: rendy/barta1)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Sejak tahun 2018 lelaki berinisal MNI (32) telah melakukan aksinya dengan mengedarkan obat-obatan keras jenis comix dan hexymer kepada para pemuda dan pelajar di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menjadi korbannya.

Hal demikian menjadi perhatian Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe dengan melakukan pengembangan berdasar laporan warga setempat dimana pelaku sedang melakukan aksinya di Kelurahan Apeng Sembeka, Kecamatan Tahuna.

Minggu, (1/3/2020), IPTU Rudolf Lumandung, memimpin penyergapan dan pelaku didapati sedang dalam proses melakukan transaksi, pada pukul 00.10 Wita di Kelurahan Apeng Sembeka, Kecamatan Tahuna. “Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya bisa dibekuk dengan tindakan terukur oleh tim dilapangan.” ungkap Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo, dalam gelaran Press Confrence, Selasa (10/3/2020).

Melalui penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sebanyak 11 botol plastik obat Hexymer 2mg, masing-masing berisi 1000 tablet, dan 176 sachet obat batuk cair merk Komix, Android warna hitam bermerk Oppo F7, dan uang tunai sebesar Rp. 4.250.000 yang diduga hasil transaksi obat dimaksud.

Labih jauh lagi, Polres Sangihe menduga pelaku mempunyai jaringan pengadaan obat-obatan keras tersebut dari luar kota Tahuna, seperti dari Makasar yang menjadi penyedia obat tersebut sekarang ini. “Kami akan telusuri dengan menghubungi Polda Makasar, bahkan Polres Setempat” ungkap Susetyo.

Meski belum lama menjabat Kapolres di daerah perbatasan Indonesia Philipina, AKBP Tony Budhi Susetyo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan Narkoba. Bahkan tak segan-segan Kapolres mengatakan untuk menembak pengedar Narkoba.

“Saya sudah perintahkan kasat narkoba. Kalau ada yang kedapatan menggunakan atau mengedarkan narkoba, harus ditindak tegas, bahkan ditembak mati, siapapun itu, baik masyarakat, bahkan anggota polisi sekalipun” tegas Kapolres, Selasa, (10/3/2020) di ruang pertemuan Mapolres Kepulauan Sangihe.

Menurutnya, tindakan itu berlandaskan kenyataan bahwa sudah begitu banyak kasus serupa yang merusak masa depan generasi bangsa yang bahkan berakibat kematian. Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat, terutama orang tua untuk dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya untuk dapat mengantisipasi terlibatnya generasi muda dari wabah negatif tersebut.

Atas kasus ini, MNI atau Eko kemudian terancam 5 tahun penjara, sesuai dengan UU Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 pasal 196, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: AKBP Tony Budhi Susetyo
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Menyusuri Kilau Susastra Masa Lampau Nusa Utara (1)

Menyusuri Kilau Susastra Masa Lampau Nusa Utara (1)

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Resmi Lantik Pengurus Pilar Harmonis Nusantara, Yulianti Saridin: Momentum Perkuat Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara 24 Juli 2026
  • Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon 24 Juli 2026
  • PLN Pasang Sambungan Listrik Gratis untuk Enam Keluarga di Boltim 24 Juli 2026
  • PLN Pulihkan 94 Persen Pasokan Listrik Pascabanjir dan Longsor di Tamako 24 Juli 2026
  • PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tamako 24 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In