Sangihe, Barta1.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Sangihe, berharap pihak orang tua dari ke-6 orang anak yang dilecehkan di Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur, dapat datang melapor kepada mereka untuk dapat diberikan pendapingan dalam mengawal kasus itu.
Hal ini disampaikan, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dra. Olga Makasidamo, melalui Kabid Perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak, Rahel Dalawir, Kamis (05/03/2020).
“Kita ini kan tupoksinya kan laporan kasus, kalau ada laporan masuk di sini baru kita tindak lanjuti. Kemudian jika sudah ada yang melapor ke sini baru kita akan sama-sama ke Polres,” Ujar Makasidamo, melalui Rahel Dalawir.
Terkait adanya penyelesaian kasus secara kekeluargaan, menurut Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rahel Dalawir, kalau orang tua mau datang dan memberikan ruang untuk didampingi, mereka akan sama-sama menghadapinya.
“Kita akan bisa keberatan di Polres karena berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kasus untuk pelecehan seksual korban adalah anak di bawah umur tidak bisa didamaikan apapun itu,” ungkap Dalawir.
Baca Juga: Pelecehan 6 Orang Anak SD Berakhir Damai di Polres Sangihe
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Angga Maulana, SIK, SH, mengatakan bahwa pendampingan terhadap korban kekerasan maupun pelecehan yang korbannya masih di bawah umur itu hal yang wajar.
“Pendampingan itu tidak jadi masalah, baik LP3 atau siapapun untuk di bawah umur tidak jadi masalah untuk buat laporan polisi. tidak jadi masalah. tetapi kalau untuk yang melapor bukan si korban atau keluarga korban ataupun yang ada sangkut pautnya, itu kan ketika kita, berkas atau apapun di jaksa akan ditolak atau bukan orangnya atau keluarganya. Pendampingan memang dibolehkan dalam artian supaya anak tidak timbul traumatik,” jelas Maulana.
Sementara itu dalam surat pernyataan bersama, JR (62) pelaku sebagai pihak pertama telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada kepada keluarga korban.
“Saya sebagai pihak pertama mengakui atas kesalahan saya, yang telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada anak dari pihak kedua dan pihak ketiga, yaitu melecehkan dengan cara memegang tubuh dan mencium pipih dari anak anak pihak kedua dan pihak ketiga,” Tulis JR dalam surat pernyataan bersama yang tertanggal 4 Maret 2020. (*)
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post