Manado, Barta1.com – Mantan Ketua DPRD Manado, Nortje Van Bone memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terkait dugaan korupsi tunjangan dewan. Tak kurang lima jam Ketua Partai Demokrat Manado ini diperiksa, mulai masuk pukul 08.30 WITA dan keluar pukul 12.30 WITA, Rabu (19/02/2020).
Nortje datang mengunakan kendaraan Pajero Warna Hitam dengan mengenakan celana panjang hitam dan atasan batik corak ungu langsung memasuki ruang penyidik tanpa ada pengawalan.
“Saya hanya dipanggil sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi) sebagai Ketua DPRD Manado. Selanjutnya silakan tanya ke penyidik kejaksaan,” jawab Nortje singkat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono SH MH mengatakan memang benar NVB alias Nortje dipemeriksa penyidik terkait dugaan korupsi tunjangan dewan. “Yang bersangkutan diperiksa intens penyidik Kejari Manado. Untuk materinya menjadi wilayah penyidik,” bebernya.
Dia menjelaskan secara bergilir Anggota DPRD Manado periode 2014-2019 akan diundang satu persatu untuk menjalani pemeriksaan. “Ini bukan Tunjangan Ganti Rugi (TGR), tetapi kami meminta mereka mengembalikan untuk menjadi pertimbangan kami dalam melangkah ke tahap selanjutnya,” kata Maryoto.
Secara teori, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan. “Tetapi bagi yang mengembalikannya akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk melangkah selanjutnya. Sampai saat ini, aktor intelektual atau otak di balik semuanya ini sudah mulai nampak, mulai terurai benang merahnya, tetapi saat ini saya belum berani ngomong, karena ini wewenangnya penyedik atau kesepakatan penyidik,saya disini hanya pimpinannya,” paparnya.
Penyidik akan menyajikan dalam bentuk forum yang namanya ekspose internal atai mungkin ditempat lain namanya gelar perkara. “Tahap ini masih dalam tahap penyidikan dan kedepannya akan menuju ke tahap penetapan siapa tersangkanya,” katanya.
Diakhir wawancara, ditanya pihak pemerintah apakah akan dipanggil, Maryono menegaskan. “Ya, walikota juga bakal dipanggil,” ungkap Maryono.
Diketahui Kejari Manado sebelumnya telah memanggil dua pimpinan DPRD Manado periode 2014-2019 Denny Sondakh dan Richard Sualang terkait dugaan korupsi yang melibatkan 40 personil DPRD Manado yang menerima aliran dana tak sesuai aturan.
Peliput : Albert P Nalang
Discussion about this post