Manado, Barta1.com — Aparat gabungan Polda Sulut dan Direktorat Polisi Air Baharkam Polri telah mengamankan ayam selundupan dari Filipina berjumlah 59 ekor, Selasa (04/02/2020). Ayam tanpa dokumen itu ditemukan di wilayah pesisir Pelabuhan Peta Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kompol Ekanto, komandan armada KP Prahasta 7015 dari Baharkam Polri menyatakan, 59 ekor ayam itu dibawa lelaki Sugono Bentelu dari Pulau Tinakareng ke Peta. Saat ditemukan di atas perahu motor, warga Tinakareng Kecamatan Nusa Tabukan ini tak bisa menunjukan dokumen perizinan, juga dokumen kesehatan.
“Tersangkanya sudah kami amankan kemudian akan kami bawa ke Polairud di Bitung dan prosesnya akan dilimpahkan ke penyidik,” kata Ekanto di Manado, Rabu (05/02/2020).
Dia juga membantah kabar simpang siur yang terlanjur beredar sejak Selasa malam, menyatakan ada keterlibatan aparat hukum dalam penyelundupan tersebut. Justru kata Ekanto, polisi lah yang melakukan upaya hukum menggagalkan penyelundupan puluhan ekor ayam Filipin dari negara asalnya Filipina. Jalur penyelundupan antar-negara sering melalui pulau-pulau terluar Indonesia yang bertetangga langsung dengan Filipina.
Informasi yang dihimpun Barta1, puluhan ayam yang biasanya digunakan di arena judi sabung ayam itu pertama kali dibongkar di Pulau Manipa, Sangihe, dimuat lagi dan dibawa ke Pelabuhan Peta.
Kasus penyelundupan ayam Filipin kali ini merupakan temuan terbesar di awal tahun. Bisnis penyelundupan ayam tarung itu memang sering didengar tapi sulit dilacak. Dalam kasus tersebut, Sugono Bentelu adalah pihak yang membantu mengantar ayam selundupan dari Tinakareng ke Peta.
“Saya hanya bantu antar saja, ongkosnya 4 juta rupiah, ayamnya dibawa orang Filipina ke Tinakareng” ujar Sugono pada wartawan yang menanyainya di Manado.
Polisi menyatakan Sugono bisa disangkakan melanggar aturan, salah satunya UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dia diancam hukuman penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.
10 Tahun Bisnis
Pembelinya adalah oknum bernama Leksi B Wulur. Nama terakhir ini telah dipanggil polisi sebagai saksi. Bisnis ayam Filipin, aku Leksi pada wartawan, telah ditekuninya selang 10 tahun terakhir ini. Tapi baru kali ini dia tersandung masalah hukum.
Untuk mencari ayam Filipin berkualitas, Leksi harus turun langsung ke wilayah kepulauan. Di Tinakareng misalnya, Leksi membeli puluhan ekor ayam yang dibawa warga Filipina ke lokasi itu, atau sebaliknya dari warga lokal ke Filipina, seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per ekor.
“Ayamnya masih disegel, artinya itu asli dari peternakan di Filipina,” kata lelaki itu.
Keuntungan Leksi dalam bisnis ini relatif besar. Dari harga beli tadi, Leksi bisa menjualnya kembali hingga Rp 3 juta per ekor. Caranya mencari konsumen menggunakan media sosial. Dengan begitu pembeli juga berada di luar daerah.
“Uangnya ditransfer, ayamnya saya kirim,” jelasnya soal sistem bisnis ayam Filipin yang tergolong sederhana.
Dia juga mengaku tak tahu soal kebutuhan dokumen perizinan, baik dalam pengangkutan dari pulau hingga ke Manado. Leksi biasanya hanya mengantongi surat dari Opo Lao (Kepala Desa) yang menyatakan dia membelinya dari wilayah kepala desa bersangkutan.
Ayam Filipin yang dibelinya dari Tinakareng seharusnya dibawa ke Paal 2 Manado dari Pelabuhan Tahuna, menggunakan angkutan laut komersil. Tapi sial, saat diturunkan di Pelabuhan Peta dari Tinakareng bawannya keburu diamankan aparat gabungan Baharkam Mabes Polri dan Polda Sulut. (*)
Peliput: Rendy Saselah, Albert P. Nalang
Discussion about this post