Manado, Barta1.com – Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 21 Januari 2020 lalu, Pemerintah Kota Manado secara resmi mengesahkan operasional kegiatan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Calaca di bawah pengawasan PD Pasar Manado. Sebelumnya berada di Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Manado.
Surat Keputusan yang ditanda tangani Sekretaris Kota (Sekkot), Micler CH Lakat berbunyi Opresional Kegiatan TPI Calaca dilaksanakan oleh PD Pasar Kota Manado sampai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado (PD Pasar).
Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan dan Ketertiban, Jeheskiel Lairah mengatakan pihaknya sudah menyurati kepada pedagang.
Hanya saja saat PD Pasar Manado akan melakukan sosialisasi setelah dua kali diberikan undangan secara tulisan maupun pengeras suara, para pedagang belum kunjung datang.
“Tentu PD Pasar Manado akan mengundang lagi para pedagang tersebut untuk menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan di pelelangan ikan itu telah diserahkan oleh Pemkot Manado kepada PD pasar Manado,” kata Jeheskiel, Minggu (02/02/2020).
Dikatakannya lagi, untuk tata kelola tujuannya adalah mengatur agar supaya pedagang bisa melakukan tugas dengan baik. Dan PD Pasar melakukan penataan. “Kita juga punya kewajiban untuk mengawasi penjual ikan, memastikan bahwa yang dijual di Pasar Bersehati ikan yang segar dan terjamin higienisnya,” ujarnya.
“Kami berharap para pedagang bisa bekerja sama dengan kita karena sekali lagi PD Pasar itu sebagai regulator dan operator. Nah, pedagang itu adalah mitra, hubungannya adalah hubungan mutualisme kerjasama yang saling menguntungkan,” jelas Lairah.
Untuk itu dia pun berharap para pedagang memahami sekaligus memenuhi apa yang akan diatur dan ditata untuk kebaikan bersama,” ungkap Pak Hes, sapaan akrabnya.
Peliput : Albert P Nalang
Discussion about this post