Manado, Barta1.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, melalui Direktorat Narkoba akhirnya mengembalikan minuman berlabel Bea Cukai milik Cafe Twelve Wine and Liquor milik Vanny Desire Samsu, di Kelurahan Sario Kota Baru, Kamis (24/10/19). Hal itu menyusul, setelah dalam putusan sidang pra peradilan pihak Polda Sulut kalah.
Pemilik Cafe Twelve Wine and Liquor, Vanny Desire Samsu mengatakan pihaknya melalui kuasa hukum telah menggugat Direktorat Narkoba Polda Sulut karena telah melakukan penyitaan dengan tuduhan tidak memiliki surat izin perdagangan, sebagaimana tercatat dalam gugatan No.13/Pid.Pra/2019/PN.Mdo.
“Di persidangan saya telah menunjukkan bukti bahwa saya memiliki izin. Dan saya menang, sehingga dagangan harus dikembalikan lagi,” katanya.
Usai penghitungan barang bukti menurut Vanny Samsu, minuman yang disita pada 19 September 2019, ada selisih 33 botol jika di kroscek dengan catatan miliknya. “Namun saya tidak akan mempersoalkan hal itu. Yang terpenting barangnya sudah dikembalikan sebanyak 1.125 botol,” ujarnya.
Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulut, AKBP Deifen S Welang, mengatakan usai penghitungan barang bukti, memerintahkan kepada anggota kepolisian untuk membuka kembali police line di Kafe Twelve Wine and Liqour milik Vanny Desire Samsu.
Peliput: Albert P Nalang


Discussion about this post