• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Kalah di Pengadilan, Polda Sulut Kembalikan Minuman yang Disita

by Agustinus Hari
25 Oktober 2019
in Daerah
0
Kalah di Pengadilan, Polda Sulut Kembalikan Minuman yang Disita

Polda Sulut mengembalikan minuman kepada pemilik cafe.

502
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, melalui Direktorat Narkoba akhirnya mengembalikan minuman berlabel Bea Cukai milik Cafe Twelve Wine and Liquor milik Vanny Desire Samsu, di Kelurahan Sario Kota Baru, Kamis (24/10/19). Hal itu menyusul, setelah dalam putusan sidang pra peradilan pihak Polda Sulut kalah.

Pemilik Cafe Twelve Wine and Liquor, Vanny Desire Samsu mengatakan pihaknya melalui kuasa hukum telah menggugat Direktorat Narkoba Polda Sulut karena telah melakukan penyitaan dengan tuduhan tidak memiliki surat izin perdagangan, sebagaimana tercatat dalam gugatan No.13/Pid.Pra/2019/PN.Mdo.

“Di persidangan saya telah menunjukkan bukti bahwa saya memiliki izin. Dan saya menang, sehingga dagangan harus dikembalikan lagi,” katanya.

Usai penghitungan barang bukti menurut Vanny Samsu, minuman yang disita pada 19 September 2019, ada selisih 33 botol jika di kroscek dengan catatan miliknya. “Namun saya tidak akan mempersoalkan hal itu. Yang terpenting barangnya sudah dikembalikan sebanyak 1.125 botol,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulut, AKBP Deifen S Welang, mengatakan usai penghitungan barang bukti, memerintahkan kepada anggota kepolisian untuk membuka kembali police line di Kafe Twelve Wine and Liqour milik Vanny Desire Samsu.

Peliput: Albert P Nalang

Barta1.Com
Tags: Kafe Twelve Wine and LiquorPolda SulutVanny Desire Samsu
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Cara Pemuda Kota Bitung Merajut Kebersamaan

Cara Pemuda Kota Bitung Merajut Kebersamaan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Wali Kota Bitung Serahkan Sertipikat PTSL 2026, Upaya Dorong Tertib Administrasi Pertanahan 23 April 2026
  • HUT Ke-169 GMIST Bait-El Lapango Dirayakan, Gedung Ibadah Baru Diresmikan 22 April 2026
  • KONI Kepulauan Sangihe 2025–2029 Dilantik, Diharapkan Dongkrak Prestasi Olahraga Daerah 22 April 2026
  • Perempuan dan Bumi: Suara dari Pesisir Karangria untuk Kehidupan Lestari  22 April 2026
  • Prodi Jalan dan Jembatan Teknik Sipil Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Ir Rio P Lonan : Hasil Kerja Keras Kolektif 22 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In