Manado, Barta1.com – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah memandatkan pemerintah untuk terbuka dalam data dan informasi.
Lalu pemerintah harus berupaya meningkatkan kualitas dan keterbukaan data serta bisa diakses publik maupun jurnalis guna mengawal pembangunan.
Hal itu yang mengemuka dalam workshop yang digelar Kedutaan Amerika Serikat dan Satu Indonesia bertema: Pentingnya Data Terbuka Untuk Kepentingan Publik, di Sarang Inovasi, Hotel Gran Puri Manado, Kamis 24 Oktober 2019.
Wakil Walikota Manado, Mor Dominus Bastiaan mengatakan di era kepemimpinan bersama Walikota Vicky Lumentut sangan concern persoalan pengembangan data. “Puji Tuhan sejak kami dilantik empat tahun lalu tranparansi dan keterbukaan data bagi masyarakat semakin hari semakin baik. Bahkan aplikasi data yang dibuat Pemkot Manado bisa meraih penghargaan nasional dan internasional,” ujarnya saat membuka wokshop tersebut.
Ia mengatakan dulu APBD itu hanya bisa diketahui Walikota dan beberapa orang saja, namun di zaman sekarang semua orang bisa mengakses. “Aplikasi yang dibuat seperti siGita, Dikomando dan Panada menjadi contoh di Indonesia,” kata Mor yang didampingi Kepala Bapelitbangda Manado, Liny Tambayong.
Koordinator Program, Budi Nurgianto, menyampaikan tujuan workshop ini adalah mendorong pemerintah daerah lebih aktif mengadopsi data terbuka. Menjembatani komunikasi dengan pemerintah tentang kebutuhan data dalam format yang mudah diolah, berkualitas dan terkini bagi media dan masyarakat.
“Kemudian membangun kolaborasi untuk mendorong open data di pemerintah daerah. Bersamaan media harus aktif memanfaatkan data publik dalam peliputan. Cukup banyak media di Sulut dan Manado namun yang menerapkan jurnalisme berbasis data bisa dihitung dengan jari,” ujar jurnalis TEMPO yang mengikuti program IVLP yang diselenggarakan Pemerintah Amerika Serikat.
Diskusi yang dipandu, Agust Hari, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Wilayah Sulawesi Utara juga menghadirkan dosen Fakultas Ekonomi Unsrat Manado, Dr Frederik Gardi Worang. Ia lebih banyak menyampaikan urgensi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP diterapkan pemerintah.
“Meski begitu, data boleh terbuka dan bisa diakses publik namun jangan telanjang. Ada hal-hal tertentu seperti data pribadi tidak boleh dibuka. Sebab bisa dimanfaatkan untuk hal-hal tertentu,” imbuh lulusan Business Marketing di Oklahoma State University.
Saat sesi tanya jawab, Kepala Bapellitbangda Manado, Liny Tambayong yang menggantikan Wawali Mor Dominus Bastiaan kebanjiran pertanyaan. Mayoritas menanyakan aplikasi data yang dibangun Pemkot Manado. Namun begitu, dia mampu menjawab dengan lugas semua pertanyaan.
Ikut hadir dalam workshop tersebut, Deputy Press Attache Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta, Rita Raiter, Senior Information Specialist Kedutaan Amerika Serikat, Indar Juniardi dan puluhan mahasiswa berbagai kampus di Manado.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post