• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pongkol, Desa Pertama Terbitkan Perdes Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulut

by Agustinus Hari
14 Oktober 2019
in Daerah
0
Pongkol, Desa Pertama Terbitkan Perdes Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulut
0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Minsel, Barta1.com – 9 Oktober 2019 lalu menjadi hari bersejarah bagi Desa Pungkol, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, yang telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) pertama di kabupaten bahkan di Provinsi Sulawesi Utara.

Peraturan Desa Pungkol Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang ada di desa. Adapun ruang lingkup Perdes ini mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemberdayaan korban kekerasan.

Selama ini desa hanya membuat Perdes yang hanya terkait APBDes, Pemerintah Desa, Tata Ruang dan Penarikan.

Desa sebagai pemerintahan yang mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat memberikan perlindungan kepada masyarakatnya yang mengalami kekerasan khususnya perempuan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah skala desa.

Lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

“Tentu saja harus bekerjasama dengan pemerintah di atasnya dan juga pihak-pihak terkait lainnya seperti pihak swasta dan lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat,” ujar Koordinator Program Swara Parangpuan Sulut, Mun Djenaan, belum lama ini kepada Barta1.com.

Mun mengatakan Pemerintah Desa Pungkol telah mengambil peran sesuai dengan kewenangannya sebagai pemerintahan terkecil yang bisa berbuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.

“Saya sangat mengapresiasi keberanian Pak Hukum Tua Desa Pungkol, Agustinus Baramula dan jajarannya terutama Sekdes Leond Walukow yang sangat memahami apa yang menjadi kewenangan desa dan terbuka untuk berdiskusi. Dan juga kepada Ketua BPD, Alva Tucunan dan anggota,” ujarnya.

Lebih lanjut dia berharap Perdes ini bisa menjadi contoh desa-desa lain yang ada di Sulut, karena sesungguhnya semua sudah diatur dalam undang-undang hanya tinggal kemauan dan keberanian pemerintah desanya.

“Swara Parangpuan akan mendorong Pemkab Minsel membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat perdes-perdes yang akan ditetapkan dibeberapa desa. Hal ini merespon komitmen pemkab untuk mendorong desa-desa lain bisa mereplikasi Perdes ini,” katanya.

Kegiatan itu dihadiri Camat Tatapaan Meylisa Aring, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Minsel, Frely Turangan, Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi GP, Danramil Tumpaan Alexius Wowiling, Babinsa, Linmas dan Hukum Tua Desa Wawontulap.

Penulis: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: desa pongkolkecamatan tatapaanminahasa selatanmun djenaanSwara Parampuan Sulut
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Diduga Meninggal Tak Wajar, 84 Hari Makam Warga Minut Dibongkar

Diduga Meninggal Tak Wajar, 84 Hari Makam Warga Minut Dibongkar

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Menindaklanjuti Rekomendasi BPK RI, Pemda Talaud Ambil Langkah Kilat 31 Mei 2026
  • Perkuat Sinergitas, Plt Bupati Sitaro Antar Kepulangan Mensesneg saat Kunker di Sulut 30 Mei 2026
  • Dampingi Kunker, Kepala SMA Taruna Nusantara Kampus Langowan Puji Mensesneg 30 Mei 2026
  • Pemkab Sangihe Kembali Raih Opini WTP, Pertahankan Tradisi Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel 29 Mei 2026
  • Pemkab Sitaro Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Ini Apresiasi Plt Bupati 29 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In