Manado, Barta1.com – Sidang gugatan pra peradilan terkait pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, Ferry Keintjem oleh Walikota Manado, Vicky Lumentut memasuki sidang ke-9 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (3/10/2019).
Agenda persidangan kali ini masih melengkapi bukti-bukti surat dan saksi-saksi. Tergugat menghadirkan 2 orang saksi fakta yakni Kepala Inspektorat Manado, Hans Musa Tinangon dan mantan Direktur Utama PD Pasar Manado, Didi RAS Sjafii.
Di depan Majelis Hakim 14, Anang Susenk Hadi, Salman K Alfarisi dan Irfan Tahir, saksi Hans Musa Tinangon memberikan penjelasan atas temuan kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan BPK Sulut terhadap mantan Dirut PD Pasar Manado.
“Dari temuan itu maka Inspektorat Manado membuat action plane menindaklanjuti temuan itu,” kata Tinangon.
Kemudian saksi kedua, Didi Syafii menjelaskan bahwa dirinya selaku mantan Dirut PD Pasar Manado kemudian diganti menjadi Direktur Operasional PD Pasar dan diberhentikan oleh Walikota Manado. “Saya menerima karena itu wewenang Walikota Manado,” katanya.
Terkait kesaksian Hans Musa Tianangon dipertanyakan oleh Ferry Keintjem selaku penggugat. “Kami mempertanyakan kinerja dari saksi dikarenakan kami sudah berapa kali menyurat kepada Inspektorat Manado terkait tindak lanjut action plane tersebut. Namun tidak mendapatkan jawaban sampai saat ini,” ujar Ferry.
Hans menanggapi dengan menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa menggubah atau menambahkan hasil pemeriksaan BPK.
Majelis Hakim menegaskan masih ada beberapa kekurangan bukti surat dan saksi. “Dan persidangan akan dilanjutkan Kamis (17/10/2019) depan. Kami mengharapkan surat bukti dan saksi harus dilengkapi,” ujar Anang Susenk Hadi.
Ferry Keintjem mengatakan keterangan saksi sangat normatif bahwa ada beberapa penyampaian dari saksi terkait LHP 2013 disampaikan pemantauan sedangkan di situ disebutkan ditindaklanjuti, ada apa? Sedangkan itu masuk satu kesatuan LHP 2018 dan pihaknya telah mengusulkan itu sebagai bukti fakta.
“Yang saya pertanyakan sampai saat ini terkait SK pemberhentian yang tidak disertai dengan alasan dan kemudian diangkat sebagai Badan Pengawas PD Pasar. Coba kita berpikir setelah diberhentikan kemudian bersamaan diangkat menjadi badan pengawas, ada apa? Tapi semua keputusan ada di tangan hakim,” ujar Ferry.
Kuasa Hukum Walikota Manado, Yanti Putri mengatakan telah mendengar apa yang sudah disampaikan saksi fakta terkait temuan BPK Sulut terhadap mantan Dirut PD Pasar Manado.
Apakah ini penyebab Ferry Keintjem diberhentikan Walikota Manado? Yanti mengatakan untuk alasan pemberhentian belum bisa menjelaskan sampai ke situ. “Pada intinya semua telah tertera pada bukti surat,” ujarnya.
Sidang tersebut dihadiri mantan Dirut PD Pasar Manado, Ferry Keintjem dan Hendra Zoenardji sebagai penggungat. Tergugat Walikota Manado diwakili Yanti Putri yang juga Kabag Hukum Pemkot Manado.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post