Manado, Barta1.com — Laporan masyarakat soal Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL) milik Hotel Four Points of Seraton yang berada di lahan 16 persen milik pemerintah, langsung disikapi anggota Dewan Kota (Dekot) Manado.
“Berhubung adanya laporan dari masyarakat maka saya langsung turun ke lokasi dan ternyata apa yang didapati memang benar adanya lahan 16 persen di area reklamasi milik Pemkot Manado dijadikan lokasi IPAL yang dipagari dengan seng,” ujar politisi PDIP Hengky Noch Kawal, baru-baru.
Hotel Four Points sendiri diketahui adalah hotel berbintang yang berada di samping bangunan Manado Town Square. Lokasi di Boulevard menjadikan hotel ini relatif ramai diinap wisatawan luar daerah dan mancanegara.
Menurut Hengky berhubung ini lahan milik pemerintah maka aturan dan peruntukkannya sudah jelas. Lahan ini lanjut dia tidak boleh digunakan oleh pihak swasta tanpa kejelasan. Apalagi temuan dia, menjadi lokasi IPAL. Instansi terkait akan dimintai keterangan menyangkut masalah ini.
“Pertama lahan ini tidak boleh digunakan swasta, kedua pembuangan limbah jelas bisa mengganggu kesehatan warga sekitar,” ujar dia.
Syarifudin Saafa, anggota Dekot Manado lainnya, turut angkat pendapat. Dia siap mengambil tindakan tegas bila ditemukan adanya pelanggaran dalam pembangunan IPAL hotel di lokasi lahan milik pemerintah.
“Tidak ada jalan lain harus dibongkar, bila dibiarkan nanti ke depan bisa jadi masalah yang lebih panjang,” tegas Saafa.
Pihak manajemen Four Point’s Hotel melalui Marysia Panese selaku asisten marketing manager saat dikonfirmasi hal ini tidak menjawabnya secara terbuka.
“Seandainya itu memang benar saya tidak bisa kasih konfirmasi, apakah lahan atau apa, mohon maaf sebelumnya. Karena dari pihak management tidak mengijinkan untuk ada pemberitaan dan menjadi konsumsi publik,” Jawab Marisya. (*)
Peliput: Albert P Nalang

Discussion about this post