Sitaro, Barta1.com – Partisipasi politik masyarakat desa akan berjalan dengan lancar apabila ada perilaku politik dari masyarakat desa.
Kemudian sosialisasi politik serta komunikasi politik yang baik dari bakal calon kapitalau (kepala desa) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terkait visi dan misi atau program kerja yang akan dilaksanakan.
Sehingga pelaksanaan Pemilihan Kapitalau atau Opo/Wawu Lao yang berlangsung di Negeri 47 Pulau ini berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sitaro, Niczhem Wengen SH. Salah satu legislator PDIP ini mengatakan dalam sosialisasi politik yang dilakukan oleh para bakal calon Kapitalau biasanya dilakukan jauh-jauh hari sebelum penyelenggaraan pemilihan.
“Namun perlu diantisipasi juga soal politik uang yang bakal marak,” ujar politisi termuda, Selasa (3/9/2019).
Wengen pun membeber beberapa cara mencegah politik uang yang dapat dilakukan aparat penegak hukum dan masyarakat. Memakai teori sistem hukum LM Friedman, ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu memperkuat struktur hukum pada aparatur penegak hukum, sosialisasi dan penegakan substansi/isi hukum, dan membangun budaya hukum antikorupsi kepada masyarakat pemilih dan para kandidat.
“Pertama, pada struktur hukum perlu pembentukan lembaga pengawas Pilkades di bawah koordinasi camat, bupati/walikota, dan penegak hukum yang dapat diatur peraturan bupati/walikota. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Pilkades masih terdapat kelemahan perihal pengawasan, khususnya untuk mencegah politik uang,” ungkapnya.
Kedua, masyarakat pemilih, panitia pemilihan, tim sukses, dan para calon Kapitalau perlu bersama-sama membangun budaya hukum antikorupsi melalui pembuatan pakta integritas. Terdapat sanksi tegas apabila ada calon Kapitalau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik uang, misalnya langsung didiskualifikasi.
“Ketiga, terkait substansi hukum, Pasal 149 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dapat dijadikan sebagai akat hukum untuk memberantas politik uang dalam Pilkades. Dari semua cara itu, pendidikan dan kesadaran politiklah yang harus dibangun oleh masyarakat dan calon Kepala Desa di tengah pelaksanaan demokrasi langsung yang diamanahkan oleh UU desa,” kuncinya.
Peliput: Albert P Nalang


Discussion about this post