Mitra, Barta1.con – Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Belang akhirnya mengamankan seorang tersangka yang melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pria berinisial FL alias Fazri (19), tercatat sebagai warga Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Tersangka FL diamankan atas laporan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Aldo Nou (20), warga Desa Buku Utara, Kecamatan Belang.
“Kronologis kejadian berawal saat korban bersama teman-temannya sedang berpesta miras di salah satu pondok yang ada di Desa Tababo. Saat itu, tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan,” terang Kapolsek Belang, Iptu Marthodewata, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).
Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet di bagian bibir. Tak hanya itu, gigi depan korban patah. Kemudian ada memar di bagian wajah serta korban mengeluh sakit di bagian kepala belakang.
“Korban minta untuk dilakukan visum di Puskesmas. Sementara untuk tersangka, kami langsung amankan guna kepentingan proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
Peliput : Chindry Assa
Discussion about this post