Sangihe, Barta1.com – Dipastikan menang pada Pemilihan Umum 17 April 2019, Ahmad Nur Bintaher harus mengurung harapannya untuk melenggang di kursih DPRD Kepulauan Sangihe.
Hal itu dikarenakan salah satu Kampung di Daerah Pemilihan (Dapil) Dua, khususnya di Tabukan Utara, ditemukan pelanggaran yang mengharuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Kampung Bahu pada tanggal 27 Mei 2019.
Berdasarkan data C1 sebelum dilakukan PSU di TPS 003 Kampung Bahu, perolehan suara Partai Gerindra, Fri John Sampakang mendapat 6 suara dan Ahmad Nur A Bintaher, mendapat 16 suara. Bintaher yang sebelum PSU unggul 10 suara dari Fri John Sampakang rival separtainya, kandas sesudah Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Fri John Sampakang memeroleh 68 suara dan Ahmad Nur A Bintaher memeroleh 55 suara. Sampakang unggul dengan selisih 13 suara.
Tak terima dengan hasil tragis Pemilihan Suara Ulang (PSU) tersebut, Ahmad Nur A Bintaher melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 6 Mei 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti membenarkan hal tersebut. Menurutnya laporan itu sudah diterima. Gugatan itu dilakukan terkait dengan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dinilai oleh yang bersangkutan merugikan dirinya.
Meski demikian upaya gugatan yang dilayangkan itu kandas dengan dalil proses pengawasan pemilu lewat rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) tidak bisa dijadikan objek sengketa.
“Berdasarkan Perbawaslu nomo 5, dimana objek sengketa yang yang sifatnya berdasarkan proses penanganan pengawasan pemilu lewat rekomendasi Pemilihan Suara Ulang, tidak bisa dijadikan objek sengketa,” Ujar Bawenti.
“Artinya proses hukum yang dilakukan oleh pengawas pemilu tidak bisa disengketakan. Itu intinya. Gugatan itu masuk pada tanggal 6 Mei 2019, karena pada waktu itu kami berada di Manado, maka gugatan sengketa itu kami plenokan di Manado. Lanjutnya, Minggu (12/5/2019).
Berdasarkan DB1 yaitu rekapitulasi kabupaten, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Dapil 2, setelah PSU, hasil perolehan suara Partai Gerindra, Caleg Fri John Sampakang memeroleh 1.431, sedangkan Ahmad Nur Bintaher 1.428, dengan selisih suara yang sangat tipis yaitu 3 suara.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post