Sangihe, Barta1.com – Bupati Kepulauan Sangihe melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan menggunakan e-filling, Rabu (20/3/2019). Bupati secara langsung datang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) secara E-Filling.
Di saat itu dirinya mengimbau seluruh wajib pajak di Sangihe ini agar segera melaporkan SPT Tahunannya dan tidak menunda-nunda agar tidak terlambat dan diterbitkan sanksi. Apalagi saat ini pelaporan pajak secara e-filling selain mudah juga dapat menghemat waktu.
“Laporan pajak dengan e-filing lebih mudah, lebih cepat dan lebih nyaman tanpa harus mengantri panjang dan lebih penting lagi bisa dilakukan dimana saja selama masih bisa dijangkau oleh jaringan internet,” tandasnya.
Diakui Gaghana, SPT ini sangat penting karena merupakan salah satu sarana untuk menggali potensi pajak dan hasil dari pungutan pajak ini sudah tentu juga akan kembali ke Sangihe.
“Dan ini bisa dilihat dari konsistensi pemerintah pusat yang menaikkan terus dari tahun ke tahun transfer dana dari pusat ke daerah,” ujar Gaghana.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Tahuna Miftahudin SE MM mengapresiasi dan berterimakasih atas langkah Bupati meski disela kesibukan yang padat selaku pimpinan daerah dengan luar biasa memberikan contoh bagi masyarakat sebagai teladan dalam melaporkan SPT tahunan. Menurutnya dari target yang telah ditetapkan sudah 51% yang melakukan pelaporan melalui e-filing.
“Kami juga berterima kasih atas kehadiran pimpinan daerah Sangihe di kantor pajak serta melihat bagaimana kesiapan pelayanan di KPP Pratama Tahuna dalam melayani masyarakat wajib pajak. Saat ini dari target yang sudah ditetapkan pelaporan SPT Tahunan baru di 51%, diharapakan akan terus meningkat hingga tanggal jatuh tempo 31 Maret 2019 dan untuk menunjang hal itu beberapa pos pelaporan sudah dibuka diberbagai tempat” Ungkap Kepala KPP Pratama Tahuna. (*)
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post