Sangihe, Barta1.com – Kabar baik bagi karyawan PT Pelangi Sulut yang merupakan pihak ketiga dari PT PLN (Persero) UP3 Tahuna. Ya, setelah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, akhirnya Komisi B berhasil melaksanakan hearing bersama Direktur PT Pelangi Sulut, karyawan/karyawati PT Pelangi Sulut serta PT PLN (Persero) UP3 Tahuna, Rabu (20/3/2019).
Ketua Komisi B, Rizaldy Paparang membeberkan hasil keputusan hearing yang disepakati yaitu Direktur PT Pelangi Sulut berjanji akan memenuhinya paling lambat tanggal 25 Maret 2019 pukul 08.00 WITA. Kalau tidak, maka aksi mogok kerja akan dilakukan karyawan dan karyawati.
“Jadi kami berharap ini akan segera dibayarkan karena ini merupakan tahun politik dan juga di tanggal 25 Maret nanti ada aktivitas besar yang akan dilakukan yakni pelaksanaan UNBK SMK se-Kabupaten Sangihe,” ungkap Paparang.
Dia juga mengakui hal ini akan mengancam stabilitas keamananan nasional. “Sehingga untuk menghindari mogok kerja Direktur PT Pelangi Sulut harus konsisten dengan hasil hearing,” tegasnya.
Untuk diketahui, karyawan PT Pelangi Sulut mengancam mogok kerja dimulai dari 25-31 Maret 2019. Tertera melalui surat pemberitahuan mogok kerja, yang diterima Komisi B, Selasa (19/3), menjelaskan hal itu dilakukan karena pihak PT Pelangi Sulut mengingkari kesepakatan pemenuhan segala hak dan tuntutan karyawan yang dulunya telah dijanjikan akan dipenuhi selambatnya pada 15 Maret 2019.
Dalam lampiran surat tersebut, ada 18 tuntutan dan hak-hak yang ditandatangani langsung untuk dipenuhi oleh Direktur Utama PT Pelangi Sulut, Simsony Sakul dan disaksikan Manajemen PT PLN (Persero) UP3 Tahuna.
Namun demikian hingga tanggal 15 Maret 2019 hal tersebut tidak disanggupi oleh PT Pelangi Sulut.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post