Jakarta, Barta1.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam aksi penangkapan terhadap dosen dan aktivis HAM, Robertus Robet di rumahnya pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 23.45 WIB oleh kepolisian. AJI menilai hal itu tidak memiliki dasar jelas.
“Kritik Robertus Robet terhadap rencana pemerintah menempatkan kembali prajurit aktif TNI di jabatan sipil dijamin oleh perundang-undangan,” ujar Abdul Manan melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
AJI juga mendesak kepolisian untuk membebaskan segera Robertus Robet dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-undang Dasar 1945
‘Mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para perjuang HAM, termasuk para jurnalis,” ujarnya.
Robet telah ditetapkan tersangka karena dituding menghina TNI saat berorasi di aksi Kamisan, 28 Februari 2019 lalu.
Dia dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam aksi Kamisan pekan lalu, Robert menyoroti rencana pemerintah menempatkan prajurit aktif TNI di jabatan-jabatan sipil. Menurut Ombudsman saat ini sudah ada belasan kementerian lembaga yang diduduki prajurit aktif TNI di luar kementerian lembaga yang dibolehkan dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
AJI berpandangan orasi yang disampaikan Robet merupakan kebebasan berekpresi warga negara yang dijamin dan tertuang pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
“Penangkapan Robertus Robet ini juga membuat rezim saat ini tidak ada bedanya dengan rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kunci Manan.
Editor : Agustinus Hari
Discussion about this post