Talaud, Barta1.com – Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Khusus Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan dua orang pemuda yang berinisial AT (20) dan JP (18) yang kedapatan tengah asyik menghirup lem ehabon dan pesta minuman keras (miras) di Kompleks Pelabuhan Feri Melonguane, Senin (4/2/2019) malam hari.
Hal ini merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap narkotika, zat adiktif maupun miras yang terus digencarkan jajaran Polres Kepulauan Talaud.
Peristiwa ini berawal dari informasi warga bahwa di Kompleks Pelabuhan Feri, ada sejumlah pemuda yang tengah asyik pesta lem ehabond. Setelah mendapatkan informasi ini polisi langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati AT dan JP dalam keadaan teler, usai menghirup lem ehabond dua kaleng ukuran 0,95 liter dan satu kaleng ukuran kecil.
Selain beberapa kaleng lem ehabond, ditemukan juga miras jenis cap tikus 600 ml sebanyak dua botol. Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, lem ehabond tersebut mereka beli di toko bangunan. Pelaku juga menyebutkan, mereka berdua mulai menghirup lem tersebut sejak jam 5 sore hingga ditangkap polisi.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Rosid mengatakan, tindakan yang diambil yaitu mengamankan para pemuda tersebut bersama barang bukti. “Setelah mengambil keterangan kemudian kita lakukan pembinaan Serta menghubungi pihak keluarga dan membuat pernyataan,” terang Iptu Muhammad Rosid, Selasa (6/2/2019).
“Kami sudah panggil kedua orang tua mereka dan memberikan pembinaan. Keduanya juga sudah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka,” kuncinya.
Peliput: Evan Taarae

Discussion about this post