SANGIHE, BARTA1.COM – Berawal dari iming-iming meminjamkan Handphone (HP) bermerk android, lelaki berinisial R (24) warga Sangihe, menyetubuhi O yang baru berumur 15 tahun. Ironisnya O bukan orang lain melainkan adalah keponakannya sendiri.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kepolisian Sektor (Polsek) Tahuna, melalui Kanit Reskrim Novi Manangkabo. Mereka menerima laporan kasus tersebut Minggu (2/12/2018), pekan lalu.
“Laporan masuk melalui orang tua korban sendiri. Mereka mengaku tangkap tangan perbuatan keduanya. Dan juga menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi dimulai dari Papa Embo-nya sering meminjamkan Hp kepadanya,” ungkap Manangkabo.
Sementara itu tersangka R, ketika diwawancarai Barta1.com, Rabu (12/12/2018) mengakui perbuatannya. Diakui dirinya dengan ponakannya sendiri terlibat hubungan suka sama suka dalam kurun waktu dua bulan.
“Itu dia, tidak punya HP androit, jadi saya sering meminjamkan HP saya kepadanya. Dari situ torang batona (pacaran) sekitar dua bulan lebih,” kata dia.
Dirinya juga mengakui kalau mereka telah melakukan hubungan badan lebih dari sekali. Atas penyesalannya itu RP menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan seperti yang dia lakukan.
“Kami melakukan hubungan itu kalau tidak ada orang di rumahnya. Atau kadang-kadang korban sendiri yang datang di rumah saya. Saya sampaikan kepada teman-teman di luar sana, jangan melakukan hal yang seperti saya lakukan. Dapa rasa siksa takurung di sini (siksa terkurung di sini (penjara). So mo Natal kong pikiran nda tenang (mendekati Natal pikiran tidak tenang),” ujarnya.
Kapolsek Tahuna, Iptu R Makasengku mengatakan karena korban masih di bawah umur dan merupakan keponakannya sendiri, maka tersangka sudah ditahan dan sudah diambil keterangan, melalui ibu korban, korban dan juga pelaku. “Sampai saat ini tinggal koordinasi dengan jaksa mengenai berkasnya perkaranya,” kata dia.
Makasengku juga mengimbau kepada para orang tua, agar selalu mengawasi dengan serius anak-anaknya dalam melakukan aktivitas kesehariannya.
“Peran orang tua harus proaktif terhadap anak anak. Sebab ketika kami melakukan patroli, kerabkali kedepatan anak-anak remaja masih berada di tempat-tempat wifi hingga tengah malam,” ucap Makasengku.
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post