SANGIHE, BARTA1.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe melalui Satuan Reskrim melakukan penggrebekan terhadap aktivitas perjudian toto gelap (togel) di Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur.
Bermula dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan ada kegiatan perjudian, Kasat Reskrim Polres Sangihe, Denny Tampenawas langsung bergerak memimpin personel melakukan penggrebekan pada Minggu (25/11/2018) pukul 15.00 WITA.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kami langsung bergerak ke lokasi untuk melalukan penyelidikan dan ternyata benar ada tersangka berinisial SR sedang melakukan rekapan hasil penjualan kupon,” ungkap Tampenawas belum lama ini.
Dari tangan tersangka SR tim Satuan Reskrim menemukan uang tunai sebesar Rp 44.000 dan tabel shio, tiga lembar rekapan serta alat komunikasi berupa handphone.
Sementara itu Satuan Reskrim terus melakukan pengembangan keterangan dari tersangka SR, hingga terungkap tersangka kedua yang berinisial FTH. Berdasarkan keterangan tersangka SR, uang hasil dari togel tersebut telah disetor kepada lelaki berinisial FTH, sehingga tim Reskrim langsung menuju ke tempat tersangka kedua FTH. Setelah dilakukan interogasi FTH mengakui telah menerima setoran uang sebesar Rp. 800.000 dari SR.
“Dari tangan tersangka kedua atau FTH kami menyita uang tunai Rp 440.000 dan kertas rekapan, tabel shio dan resi transferan ke bandar online serta dua buah telpon genggam,” kata Tampenawas.
Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perjudian, Pasal 303 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post