Sangiha, Barta1.com — Pembuat uang palsu di Sangihe diamankan Kepolisian Resor Sangihe. Pria yang berinisial SR (24) warga Eneratu Kecamatan Tahuna Timur itu diamankan pada Jumat (19/10/2018).
Sebelumnya Tim Scorpion Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sangihe melakukan penyelidikan terkait laporan warga tentang beredarnya uang palsu tersebut. Hal itupun terkuak ketika beberapa orang warga setempat telah melihat langsung saat tersangka SR sedang membuat uang palsu tersebut.
Sedikitnya ada dua warung yang sempat menjadi sasaran SR dalam membelanjakan uang palsu tersebut. Yaitu warung Meydi Polii dan warungTatuhas Yanis. Hal tersebut dibenarkan oleh pemilik warung, bahwa benar tersangka SR pernah membeli rokok dengan menggunakan uang palsu.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, 4 lembar uang palsu pecahan Rp.100,000, 1 buah printer warna,1 buah laptop, 1 rim kertas HVS, 1 buah HP vivo,1 motor Mio G, sejumlah rokok hasil pembelian uang palsu.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu, Senin (22/10/2018) melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sangihe Iptu Denny Tampenawas membenarkan kejadian tersebut.
“Kini tersangka sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Tampenawas.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post