• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 16, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Polisi Ringkus Pembuat Uang Palsu di Tahuna

by Ady Putong
22 Oktober 2018
in Daerah, News
0
Polisi Ringkus Pembuat Uang Palsu di Tahuna

Tersangka SR dan uang palsu yang diproduksinya. (foto: barta1/rendy)

706
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangiha, Barta1.com — Pembuat uang palsu di Sangihe diamankan Kepolisian Resor Sangihe. Pria yang berinisial SR (24) warga Eneratu Kecamatan Tahuna Timur itu diamankan pada Jumat (19/10/2018).

Sebelumnya Tim Scorpion Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sangihe melakukan penyelidikan terkait laporan warga tentang beredarnya uang palsu tersebut. Hal itupun terkuak ketika beberapa orang warga setempat telah melihat langsung saat tersangka SR sedang membuat uang palsu tersebut.

Sedikitnya ada dua warung yang sempat menjadi sasaran SR dalam membelanjakan uang palsu tersebut. Yaitu warung Meydi Polii dan warungTatuhas Yanis. Hal tersebut dibenarkan oleh pemilik warung, bahwa benar tersangka SR pernah membeli rokok dengan menggunakan uang palsu.

Barang bukti yang diamankan petugas yaitu 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, 4 lembar uang palsu pecahan Rp.100,000, 1 buah printer warna,1 buah laptop, 1 rim kertas HVS, 1 buah HP vivo,1 motor Mio G, sejumlah rokok hasil pembelian uang palsu.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu, Senin (22/10/2018) melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sangihe Iptu Denny Tampenawas membenarkan kejadian tersebut.

“Kini tersangka sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Tampenawas.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: sangihetahunaTim Scorpionuang palsu
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Enam Lokasi Sungai dan Pantai Dibersihkan Sambut Hari Revolusi Mental

Enam Lokasi Sungai dan Pantai Dibersihkan Sambut Hari Revolusi Mental

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Festival Seni Budaya Sangihe Resmi Ditutup, Bupati Thungari: “Budaya Adalah Kekuatan Ekonomi Sosial Kita” 16 November 2025
  • Sekprov Sulut Sorot Kesejahteraan Karyawan hingga Komisaris BSG, Liputo: Prabowo Tegaskan Tantiem Dihapus 15 November 2025
  • UU KSDAHE Berpotensi Picu ‘Ocean Grabbing’, Akademisi dan Komunitas Pesisir Sulawesi Utara Bersuara 15 November 2025
  • Diskon 50% Tambah Daya Sambut Hari Pahlawan, Stimulus Kuat Jaringan UMKM 15 November 2025
  • PLN Jadi ‘Mesin’ Transisi Energi Nasional: RUPTL Baru Suntik 76% Kapasitas dari EBT 15 November 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In