SANGIHE, BARTA1.COM — Tanpa pupuk bersubsidi petani jelas kesulitan melakukan upaya produksi. Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, upaya petani mendapat pupuk bersubsidi telah melalui jalan terjal. Pemerintah daerah terus mencari upaya memecahkan masalah itu.
Malambae Sahabat (46) terus saja mencangkul lahannya ketika didatangi wartawan, Selasa (7/8/2018) untuk menanyakan kalau ada bantuan pupuk yang dia dapat. Jawabnya singkat, padat bernada pesimis, “yah! Mungkin hanya mereka yang dekat, yang biasanya dapat,” ungkap dia, lirih.
Hampir separuh dari usianya ia abdikan sebagai petani, sekadar untuk menyambungkan hidup dan membiayai kuliah anaknya di salah satu perguruan tinggi di Sulut. Bagi dia persoalan bantuan pupuk bukan lagi jadi soal, hal itu terjadi karena memang pesimismenya terhadap janji bantuan itu.
“Sudah banyak yang datang memberi janji mau menyalurkan pupuk, toh saat ini memang belum ada. Oleh karena itu lebih baik tetap bekerja sebagaimana adanya. Kalau memang ada, yah! Bersyukur,” ungkap dia.
Persoalan pupuk bersubsidi akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di Sangihe. Kisah Sahabat, adalah salah satu contoh suara petani dalam kesunyian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sangihe, M Lumeling, Selasa (7/8/2018), menjelaskan pupuk subsidi pemerintah daerah baru diadakan tahun ini.
“Kalau pupuk subsidi pusat masyarakat harus menyediakan Rencana Devinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), namun demikian pak Bupati menginginkan cara bagaimana memudahkan masyarakat mendapatkan pupuk. Jadi kita mencari proses yang aman dan baru keluar surat keputusan inspektorat,” kata dia.
Akhir Agustus ini, Pupuk Subsidi daerah bervolume 60 hingga 70 Ton akan disalurkan.
“Pupuk (varian) Ponska yang disubsidi daerah akan mulai dijalankan. Harga pupuk jenis ini, yang non-subsidi mencapai 11ribu/kg, namun ketika disubsidi oleh pemerintah, menjadi telah menjadi 4ribu/kg,” imbuh Lumeling.
Lanjut dia, penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, akan disalurkan melalui pengecer yang ada di kecamatan, dan melalui proses-proses yang sudah ditetapkan.
“Aturan untuk mendapatkan pupuk subsidi, harus melalui rekomendasi Kapitalaung setempat. Hal ini dilakukan, jangan sampai ada yang lahannya hanya dua hektar, terus dia meminta 10 ton, misalnya. Rekomendasi itu yang harus dibawa ke pengecer,” jelasnya.
Terkait pengecer pupuk, di dua kecamatan ditetapkan satu pengecer. Siapa yang menjadi pengecer akan melalui proses mendaftar dulu, kemudian pemeriksaan berkasnya jika memungkinkan.
“Jadi yang mau menjadi pengecer harus melalui pemeriksaan inspektorat dan harus mendaftar,” tandas Lumeling.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post