• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

8 ASN Sangihe Tersandung Korupsi Diberhentikan Tidak Terhormat

by Agustinus Hari
1 Agustus 2018
in Daerah, News
0
8 ASN Sangihe Tersandung Korupsi Diberhentikan Tidak Terhormat

Sekda Sangihe, Edwin Roring. (FOTO: RENDY/BARTA1)

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SANGIHE, BARTA1.COM – Awan kelabu menaungi delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe. Betapa tidak, mereka yang tersandung kasus korupsi akhirnya diberhentikan secara tidak terhormat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sangihe, Steven Lawendatu mengatakan untuk proses pemberhentian bagi delapan ASN yang terlibat korupsi, akan dilaksanakan rapat oleh pemerintah.

“Pelanggaran disiplin tingkat berat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Pasal 289 jelas disebutkan bahwa kalau penyalahgunaan jabatan apakah itu satu hari atau setengah hari tetap ujungnya diberhentikan dengan tidak hormat. Apakah itu yang masih dalam penjara ataupun yang sudah bebas,” kata Lawendatu, pekan lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edwin Roring, ketika diwawancarai membenarkan hal itu. Dikatakannya, secara aturan sudah dipastikan akan diberhentikan secara tidak terhormat.

“Pemberhentian rencananya dalam waktu dekat karena masih sementara dikonsultasikan prosesnya. Biar bagaimanapun tetap kita harus sesuai dengan sisi kemanusiaan. Tapi aturan sudah begitu. Sesuai tegasnya aturan berlaku,” kata Roring, Selasa (31/7/2018).

Ia menambahkan, terkait delapan orang yang terikat pidana khusus itu juga sudah dibahas dalam rapat. “Mau bikin bagimana lagi, aturan harus dijalani. Apalagi juga sudah ada rekomendasi BKN, karena sistimnya, keputusan vonis langsung dikirim ke BKN,” pungkas dia.

Peliput: Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: 8 asn diberhentikanEdwin Roringsangihesekda sangihe
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Ratusan Kaum Tertindas Deklarasi Jull Takaliuang Menuju DPD RI

Ratusan Kaum Tertindas Deklarasi Jull Takaliuang Menuju DPD RI

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Soroti Kenaikan Harga Sembako Jelang Nataru 2026, JDM Desak Pemkot Kotamobagu Segera Turun Tangan 19 November 2025
  • Pesan Inspiratif Dr. Chantarina Bagi Ratusan Mahasiswa Polimdo: Pendidikan Adalah Jalan Martabat 19 November 2025
  • Hajar Minut 3-1, Tim Sepak Bola Porprov Manado Bertemu Kotamobagu di Semifinal 19 November 2025
  • Reforma Agraria di Asahduren, Sertipikat Tanah Ulayat Buka Akses Ekonomi Masyarakat 19 November 2025
  • Menteri Nusron Ingin Kepastian Layanan Bisa Dirasakan Masyarakat 19 November 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In