• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

AJI Desak Menteri Pertanian Cabut Gugatan Majalah Tempo

by Agustinus Hari
7 November 2019
in Nasional
0
AJI Desak Menteri Pertanian Cabut Gugatan Majalah Tempo
8
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Menteri Pertanian Republik Indonesia menggugat secara perdata Majalah Tempo atas tulisan investigasi ‘Swasembada Gula Cara Amran dan Isam’ yang terbit pada Edisi 4829/9-15 September 2019.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan didaftarkan Sabarman Saragih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019, dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Ada tiga pihak tergugat dalam kasus ini yaitu PT Tempo Inti Media, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, dan Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo Bagja Hidayat.

Dalam gugatannya, menteri pertanian menuntut ganti rugi materiil senilai Rp22.042.000 dan kerugian immateriil Rp100 miliar dibayarkan langsung ke kas negara. Menteri pertanian juga meminta majalah Tempo memohon maaf di Majalah Tempo dan surat kabar nasional selama 7 hari dengan ukuran setengah halaman.

Di samping itu, Tempo juga diminta meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Tempo yang terletak di Jl Palmerah Barat No.8 Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran AJI, sengketa pemberitaan ini telah disidangkan di Dewan Pers dan telah dinyatakan selesai pada 22 Oktober 2019. Dewan Pers kala itu memutuskan agar Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementerian Pertanian secara proporsional. Namun, menteri pertanian tidak mengambil opsi hak jawab tersebut untuk diberitakan di majalah Tempo.

AJI berpandangan, membawa sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers adalah langkah yang tepat sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Undang-undang Pers merupakan lex specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehingga, jika terjadi sengketa pemberitaan pers, peraturan yang digunakan adalah Undang-undang Pers. Dalam UU Pers mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan diatur dalam pasal 5 ayat (2) melalui hak jawab. Sedangkan hak koreksi diatur dalam ayat (3).

“Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi juga dapat dilakukan melalui ke Dewan Pers seperti yang diatur dalam Pasal 15 ayat [2] huruf d UU. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” ujar Sekretaris Jenderal AJI, Revolusi Riza lewat rilis yang dikirim ke Barta1.com, Kamis (7/11/2019).

Jika gugatan ini diteruskan, maka akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kebebasan pers Indonesia dan catatan kelam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pemerintahan Joko Widodo akan dinilai tidak menghormati mekanisme sengketa pers yang diamanatkan UU Pers No 40/1999.

Atas gugatan perdata Menteri Pertanian terhadap Majalah Tempo tersebut, AJI mendesak Kementerian Pertanian mencabut gugatan yang diajukan atas nama menteri pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jurnalis dan perusahaan media dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meminta Kementerian Pertanian menghormati putusan Dewan Pers dalam kasus sengketa pemberitaan yang berakhir pada 22 Oktober lalu dan menjalankan fungsi hak jawab seperti rekomendasi Dewan Pers. Mengingatkan Pemerintahan Jokowi untuk taat konstitusi yang menjamin kebebasan pers di Indonesia,” sambung Ketua Bidang Advokasi, Sasmito Madrim.

Editor: Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: AJIAliansi Jurnalis IndependenNajalah TempoRevolusi Riza
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Cara SD Negeri 12 Manado Memacu Kecerdasan Majemuk Siswa

Cara SD Negeri 12 Manado Memacu Kecerdasan Majemuk Siswa

Discussion about this post

Berita Terkini

  • SIEJ Sulut Soroti Pengakuan Izin Belum Lengkap di Kasus Gunung Tatawiran 28 April 2026
  • Menjalin Kolaborasi Global: Polimdo Ambil Peran Strategis dalam CITIEA 2026 28 April 2026
  • Polisi Ringkus Gembong Sabu Karombasan, Jaringan Dikendalikan dari Lapas Tuminting 27 April 2026
  • Akses Jalan Likupang Dikeluhkan Warga, DPRD Sulut Panggil PT MSM dan BPJN RDP 27 April 2026
  • Bupati Hadiri HUT ke-64 Jemaat GMIST Samaria Bulude, Letakkan Batu Dasar Ruang Serbaguna 27 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In