• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Gugatan Mantan Dirut PD Pasar Terhadap Walikota Manado Ditolak

by Agustinus Hari
31 Oktober 2019
in Daerah
0
Gugatan Mantan Dirut PD Pasar Terhadap Walikota Manado Ditolak

Sidang putusan pra peradilan antara mantan Dirut PD Pasar vs Walikota Manado, di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Kamis (31/10/2019). (foto: meikel/barta1)

0
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Majelis Hakim akhirnya menolak gugatan mantan Direktur Utama PD Pasar Manado, Ferry Keintjem kepada Walikota Manado, Vicky Lumentut, di Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis pagi (31/10/2019).

Dalam sidang pra peradilan yang telah memasuki tahap putusan tersebut dipimpin Majelis Hakim, Anang Suseno Hadi, Salman K Afarisi dan Irfan Tahir dengan durasi terbilang cepat yakni 9 menit. “Kepada kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat harus menerima putusan yang kami sampaikan pada hari ini,” ujar Anang.

Setelah menimbang berbagai sidang yang sudah dilalui disertai surat bukti dan saksi, maka permohonan pihak penggugat ditolak. “Dan jika, ada keberatan dari keputusan kami bisa dilakukan banding dengan batas waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan,” katanya.

Ferry Keintjem, usai sidang mengatakan, putusan hakim hari ini sudah kita dengar bersama-sama, bahwa gugatan ditolak tetapi pihaknya akan mempelajari kenapa gugatan ditolak. “Ketika dipelajari putusan yang ada, maka kami akan melakukan banding,” ujarnya.

Pengacara Walikota Manado, Semi Mananoma SH mengaku sangat mengapresiasi keputusahan esepsi dan keberatan dari pihak tergugat yang dikabulkan hakim. Esepsi adalah menyangkut kepentingan dari penggugat terkait surat keputusan pemberhentian dari Walikota Manado terhadap Direksi PD Pasar.

“Kita tinggal menunggu langkah apa yang akan dilakukan pihak penggugat. Jika akan banding kami siap untuk menghadapinya,” pungkas pengacara berdarah Sangihe ini.

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Ferry Keintjemmantan Dirut PD Pasar vs Walikota ManadoPTUN Manadovicky lumentut
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
21 Negara Kepulauan Kumpul di Manado, Ini yang Dibahas

21 Negara Kepulauan Kumpul di Manado, Ini yang Dibahas

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In