Sangihe, Barta1.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan pertemuan dengan beberapa mitra kerja, antara lain pers, LSM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, Selasa (27/8/2019).
Pertemuan tersebut mendiskusikan, senergitas Bawaslu dan sejumlah stakeholder serta tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur (Pilgub) Sulut 2020 mendatang.
Dalam diskusi tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti SHi, menyentil isu nasional terkait kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota yang tidak memiliki kewenangan terkait tahapan dan sengketa Pilgub.
“Untuk tahapan Pilgub sampai saat ini Bawaslu Kabupaten/kota sudah beberapa kali mengadakan Rakor terkait kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum, berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 itu yang harus kita cari. Sedangkan untuk Undang-Undang Pilkada yaitu Undang-Undang 10 tahun 2016 terkait kewenangan Badan Pengawas Pemilu di situ itu tidak ada, bahkan nomenklaturnya adalah masih Panitia Pengawas Pemilihan bukan Badan Pengawas Pemilihan Umum,” ujarnya.
Menurut Bawenti UU No 7 tahun 2017 juga mengatur wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melakukan ajudikasi maupun sengketa antar peserta atau antar calon.
“Kewenangan lain Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melakukan ajudikasi maupun sengketa antar peserta atau antar calon, namun diundang-undang 10 di situ tidak mengatur yang artinya undang-undang no 10 ini yang tahapannya di depan mata dan tidak ada perubahannya maka dipastikan badan pengawas pemilihan umum dalam proses penanganan terutama administrasi administrasi pencalonan jelas akan mengoper ke Bawaslu Provinsi untuk melakukan gugatan ajudikasi ataupun sengketa pemilu,” ungkapnya.
Dirinya berharap dengan adanya Judisial Review Badan Pengawas Pemilihan Umum, UU no 10 setidaknya nomenklaturnya bisa sama dengan UU No 7. Namun begitu dirinya mengaku akan selalu siap dalam menjalan tugas namun dalam setiap langkah dan wewenang harus memiliki landasan jelas.
“Jika ditanyakan kesiapan tentu kami Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe akan selalu siap tapi landasan kesiapannya adalah Undang-undang, tentu langkah dan tindakan tidak akan lebih dan tidak akan kurang dari kententuan undang-undang tersebut,” tegasnya.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post