• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Sitaro

JPU Bantah Dalih PH Bupati Sitaro Non Aktif Terkait Keterlambatan dan Kekurangan Administrasi

by Redaksi Barta1
29 Oktober 2026
in Sitaro
0
JPU Bantah Dalih PH Bupati Sitaro Non Aktif Terkait Keterlambatan dan Kekurangan Administrasi

Sidang dugaan korupsi dana stimulan bencana Gunung Ruang Sitaro di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (28/10/2026). (foto: agust/barta1)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Sidang dugaan korupsi dana bencana Sitaro dengan terdakwa Bupati Sitaro non aktif CIK alias Chyntia yang berlangsung Rabu (28/10/2026) kian menarik dicermati. Salah satunya terkait adanya dalih dari Michael Jacobus SH, selalu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, bahwa salah satu alasan adanya keterlambatan dan kekurangan administrasi karena adanya kekurangan personil dan ancaman serta riak-riak di masyarakat.

‘’Bagi kami JPU seharusnya hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Karena ditegaskan juga oleh para saksi dari BNPB bahwa jika ada kekurangan personil pimpinan daerah seharusnya mengelurkan SK penambahan personil,’’ ujar JPU, Noval Thaher SH.

Sedangkan jika ada ancaman dan riak-riak di masyarakat, kata dia, hal ini sudah ada caranya di Juklak dan Juknis, yaitu peran dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM) yang didalamnya terdiri dari tokoh-tokoh agama dan masyarakat, sehingga jika ini diaktifkan mereka betul-betul dilibatkan, maka kendala riak-riak tadi bisa diredam. ‘’Dan terkait ini kami JPU punya bukti untuk mendukung keterangan ini pada persidangan selanjutnya,’’ katanya.

Selain itu, ada juga dalih dari PH terdakwa termasuk terdakwa sendiri bahwa upaya penentuan harga dari pemerintah terhadap barang material bangunan pada waktu itu semata-mata untuk menekan harga material sesuai permintaan masyarakat. Bahwa menurut saksi dari BNPB jika ada kebijakan seperti itu seharusnya tidak boleh melanggar Juklak dan Juknis, dan sebagaimana ditentukan dalam Juklak bahwa harga barang harus sesuai dgn Harga Satuan Barang dan Jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui suatu peraturan dan tidak boleh ada penunjukan toko, karena itu akan mengurangi kebebasan dan kemandirian para penerima bantuan dalam mengadakan sendiri material yang dibutuhkan,’’ ujar Noval lagi.

Untuk mendukung keterangan ini maka JPU akan sajikan dalam persidangan selanjutnya bahwa patokan harga yang ditentukan oleh pemda dalam rangka penyaluran dana DSP melalui toko-toko yang ditunjuk memiliki maksud tersembunyi untuk menguntungkan segelintir orang dan bukan semata-mata demi kepentingan masyarakat. ‘’Dan ini akan kami buktikn dalam persidangan selanjutnya,’’ katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan pernyataan-pernyataan sepihak dari segelintir orang tentang suatu keadaan atau situasi yang dibuat sedemikian rupa seolah-olah itu benar terkait perkara ini. ‘’Padahal persidangan masih berlangsung. Masih banyak bukti dari kami JPU yang belum ditampilkan yang akan kami sajikan dalam siding-sidang selanjutnya. Jadi skali lagi saya harapkan supaya masyarakat bersabar menantikn apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini menurut jadwal dan mekanisme peradilan yang sudah diatur,’’ imbuh Noval.

 

Peliput: Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Chyntia Ingrid Kalangitdana bencana gunung ruangJaksa Penuntut UmumJPUNoval Thaher
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Discussion about this post

Berita Terkini

  • JPU Bantah Dalih PH Bupati Sitaro Non Aktif Terkait Keterlambatan dan Kekurangan Administrasi 29 Oktober 2026
  • Extrajoss Ultimate Dukung Robot Contest SMA/SMK se-Sulut di Polimdo, Chelsea : Minuman Segar 29 Oktober 2026
  • Tim Robotik SMA Negeri 8 Manado Bidik Juara di Robot Contest Polimdo 29 Oktober 2026
  • Sumpah Pemuda di Manado: Nobar hingga Mimbar Bebas, Pemuda Diajak Kembali Kritis terhadap Isu Lokal 29 Oktober 2026
  • Korupsi Bencana, Jaksa Tegaskan Terdakwa Dana Stimulan Gunung Ruang Terancam Hukuman Mati 29 Oktober 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In